-
IAPI meluncurkan LBH PPI untuk memperkuat perlindungan hukum, profesionalisme, dan integritas bagi pelaku pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah hingga swasta.
-
LBH PPI bertujuan memberikan pendampingan hukum dan edukasi kepada pelaksana pengadaan yang beritikad baik agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
-
Fokus LBH PPI adalah pendampingan hukum, edukasi, advokasi kebijakan, serta pengembangan layanan hukum berbasis digital untuk pencegahan kasus.
SuaraJakarta.id - Ikatan Ahli Pengadaan Publik Indonesia (IAPI) secara resmi meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum Pengadaan Publik Indonesia (LBH PPI).
Langkah ini menandai tonggak penting dalam upaya IAPI untuk memperkuat Perlindungan Hukum Pengadaan, profesionalisme, dan integritas bagi para pelaku pengadaan barang/jasa di seluruh Indonesia, baik di instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun swasta.
Peluncuran LBH PPI ditandai dengan pelantikan pengurus daerah dari 14 provinsi yang berlangsung khidmat di Jakarta, mencerminkan jangkauan layanan yang luas.
Ketua Umum IAPI, Andi Zabur Rahman, menegaskan bahwa pembentukan LBH PPI adalah wujud nyata komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan hukum.
Baca Juga:Bongkar Tudingan PSI, Nandang Sutisna Tegaskan TGUPP Anies Bukan Bagi-Bagi Jabatan, Ini Faktanya
Lembaga ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak bagi para pelaksana pengadaan yang bekerja secara profesional namun rentan terjerat dalam kompleksitas aturan.
“LBH Pengadaan Publik Indonesia dibentuk untuk memberikan pendampingan kepada pelaksana pengadaan yang menghadapi permasalahan hukum, baik di lingkungan pemerintah maupun BUMN/BUMD. Tujuannya bukan hanya membela, tapi juga mendidik agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan prinsip integritas,” ujar Andi Zabur Rahman.
Ia menambahkan, banyak pelaku pengadaan yang bekerja di tengah tekanan birokrasi dan peraturan yang rumit. LBH PPI hadir untuk memberikan kepastian hukum dan pendampingan, agar mereka tetap tenang menjalankan tugasnya.
Andi Zabur juga menegaskan bahwa LBH ini akan menjadi lembaga advokasi yang independen namun tetap fokus pada pembinaan profesi, demi membangun sistem pengadaan yang kredibel.
Ketua Umum LBH Pengadaan Publik Indonesia, Fredrik J. Pinakunary, menekankan tanggung jawab moral dan profesional yang tinggi bagi para advokat yang bergabung di bawah LBH PPI.
Baca Juga:PWI, AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Penghalangan Wartawan Meliput Ledakan di RS Eka Hospital Serpong
“Advokat yang bernaung dalam LBH Pengadaan Publik Indonesia harus memberikan keteladanan dalam penegakan hukum dan menjunjung tinggi integritas. Penegakan hukum harus dijalankan dengan benar untuk tujuan mendapatkan keadilan,” tegas Fredrik J. Pinakunary, Minggu 9 November 2025.
Fredrik menjelaskan, LBH PPI tidak hanya akan menangani perkara, tetapi juga berperan aktif dalam Edukasi Hukum Pengadaan dan pencegahan potensi pelanggaran, menjadikan profesionalisme dan etika hukum sebagai fondasi utama.
Sekretaris LBH PPI, Nandang Sutisna, merinci tiga fokus utama yang akan dijalankan oleh lembaga ini:
1. Pendampingan Hukum: Bagi pelaku pengadaan yang menghadapi persoalan hukum.
2. Edukasi dan Sosialisasi Hukum: Bagi anggota IAPI dan pelaksana pengadaan di daerah.
3. Advokasi Kebijakan dan Etika Profesi: Untuk mendorong kepatuhan hukum dalam sistem pengadaan nasional.