PWI, AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Penghalangan Wartawan Meliput Ledakan di RS Eka Hospital Serpong

Satpam RS Eka Hospital sempat merampas hanpdhone milik dua wartawan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 September 2023 | 19:38 WIB
PWI, AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Penghalangan Wartawan Meliput Ledakan di RS Eka Hospital Serpong
Satpam RS Eka Hospital Serpong, Tangsel mengambil HP wartawan, Kamis (21/9/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Dua orang satpam melakukan penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan atau jurnalis yang meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital Serpong Tangerang Selatan, Kamis (21/9/2023).

Bahkan satpam RS Eka Hospital sempat merampas hanpdhone milik dua wartawan, meski kemudian mengembalikannya.

Aksi perampasan handphone itu dilakukan satpam ketika wartawan merekam momen dua orang satpam yang melarang untuk mengambil gambar ketika Tim Gegana dan Polsek Serpong turun ke lokasi untuk menelusuri insiden ledakan.

Seorang satpam kemudian menutupi kamera handphone wartawan yang sedang merekam, lalu merampas handphone tersebut.

Baca Juga:Buntut Oknum Wartawan Diamplop Rp 10 Ribu, Gelar Aksi Solidaritas: Teriris Batin-batin Kami

Setelah merampas, satpam tersebut langsung mengembalikan handphone, menaruhnya ke tas wartawan.

Menyikapi peristiwa penghalangan dan intimidasi tugas wartawan, Ketua PWI Tangerang Selatan Ahmad Eko Nursanto mengecam adanya tindakan pelarangan liputan hingga perampasan handphone wartawan yang dilakukan oleh satpam RS Eka Hospital.

Menurutnya, aksi satpam RS Eka Hospital itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," tegas Eko.

Selain PWI, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga mengecam aksi penghalangan jurnalis yang meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital Serpong itu.

Baca Juga:Kronologi HP Jurnalis Suara.com Dirampas Saat Liput Ledakan RS Eka Hospital

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap:

  1. Mengecam penghalangan kerja jurnalistik dan perampasan telepon seluler milik jurnalis yang meliput insiden ledakan di RS Eka Hospital, Serpong.
  2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak