PWI, AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Penghalangan Wartawan Meliput Ledakan di RS Eka Hospital Serpong

Satpam RS Eka Hospital sempat merampas hanpdhone milik dua wartawan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 September 2023 | 19:38 WIB
PWI, AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Penghalangan Wartawan Meliput Ledakan di RS Eka Hospital Serpong
Satpam RS Eka Hospital Serpong, Tangsel mengambil HP wartawan, Kamis (21/9/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Dua orang satpam melakukan penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan atau jurnalis yang meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital Serpong Tangerang Selatan, Kamis (21/9/2023).

Bahkan satpam RS Eka Hospital sempat merampas hanpdhone milik dua wartawan, meski kemudian mengembalikannya.

Aksi perampasan handphone itu dilakukan satpam ketika wartawan merekam momen dua orang satpam yang melarang untuk mengambil gambar ketika Tim Gegana dan Polsek Serpong turun ke lokasi untuk menelusuri insiden ledakan.

Seorang satpam kemudian menutupi kamera handphone wartawan yang sedang merekam, lalu merampas handphone tersebut.

Baca Juga:Buntut Oknum Wartawan Diamplop Rp 10 Ribu, Gelar Aksi Solidaritas: Teriris Batin-batin Kami

Setelah merampas, satpam tersebut langsung mengembalikan handphone, menaruhnya ke tas wartawan.

Menyikapi peristiwa penghalangan dan intimidasi tugas wartawan, Ketua PWI Tangerang Selatan Ahmad Eko Nursanto mengecam adanya tindakan pelarangan liputan hingga perampasan handphone wartawan yang dilakukan oleh satpam RS Eka Hospital.

Menurutnya, aksi satpam RS Eka Hospital itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," tegas Eko.

Selain PWI, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga mengecam aksi penghalangan jurnalis yang meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital Serpong itu.

Baca Juga:Kronologi HP Jurnalis Suara.com Dirampas Saat Liput Ledakan RS Eka Hospital

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini