-
Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim akibat pernyataannya tentang Soeharto.
-
Ia menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat dalam sebuah acara PDI-P.
-
Ribka menyatakan siap menghadapi proses hukum atas laporan tersebut.
SuaraJakarta.id - Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, kini menghadapi aduan ke Bareskrim setelah pernyataannya tentang mantan Presiden Soeharto memicu kontroversi nasional.
Aduan ini diajukan oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) yang menilai ucapan Ribka menyalahi batas toleransi dan masuk ranah penyebaran kebencian serta informasi yang belum terbukti secara hukum.
Pernyataan yang dipersoalkan disampaikan pada 28 Oktober 2025 di acara di Sekolah Partai PDI-P di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Ribka menolak usulan agar Soeharto mendapat gelar pahlawan nasional dan menyatakan bahwa Soeharto “membunuh jutaan rakyat Indonesia”.
Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menyebut bahwa pernyataan tersebut tanpa dasar putusan pengadilan dan dianggap bisa menyesatkan publik. ARAH kemudian melaporkan Ribka ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dengan bukti berupa video.
Ribka sendiri menyatakan bahwa ia siap menghadapi proses hukum tersebut dan menegaskan bahwa pernyataannya adalah bagian dari kritik sosial dan sejarah yang belum terselesaikan.
Ribka Tjiptaning, menjadi salah satu yang paling vokal menyuarakan penolakan Soeharto menjadi pahlawan nasional. Menurutnya, sejarah kelam yang menyertai kepemimpinan Soeharto tidak bisa diabaikan.
Politisi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menanggapi pengaduan aliansi rakyat anti hoaks ke Bareskrim Polri terkait ucapannya yang menyinggung Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Ribka bilang dirinya siap menghadapi aduan yang dilayangkan kepadanya. “Siap Hadapi,” ujar Ribka dalam keterangannya, pada Kamis (13/11/2025).