Baca 10 detik
- Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus penganiayaan empat ABK KM Maulana 23 berdasarkan video viral pada awal Oktober 2026.
- Polisi menyelamatkan korban, berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru, serta bekerja sama dengan KKP untuk menyita kapal tersebut.
- Kasus ini berpotensi dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara hingga 13 tahun.
“Bisa jadi ada dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. Soal potensi penetapan tersangka, Insya Allah kita lihat dari hasil penyelidikan," katanya.