Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Agustus 2020 | 20:15 WIB
Ilustrasi penembakan.

Saat menerima info dari masyarakat, pihaknya melakukan penindakan di Sumatera Barat sebanyak 157 kg.

Dengan tertangkapnya bapak dan anak tersebut, Polrestro Jakarta Barat memperkirakan 682.000 jiwa yang terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

Bapak dan anak itu dijerat Pasal 112 da 114 KUHP tentang Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Diselipkan ke Dodol, Bapak-Anak Kompak Bawa Ratusan Kg Ganja ke Jakarta

Load More