Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Agustus 2020 | 07:30 WIB
Terdakwa Yendi saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Gresik. [Foto: Suaraindonesia.co.id]

SuaraJakarta.id - Cinta telah membuat Yendi alias Hendi gelap mata. Ia nekat menghabisi nyawa 'teman dekat' istri sirinya, Hadi Kirana Saputra.

Peristiwa penganiayaan berujung pembunuhan ini terjadi pada Juni 2020 lalu di Taman Prambangan, Gresik, Jawa Timur.

Kasus pembunuhan bermotif cemburu dan cinta segitiga ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.

Awalnya, sekitar pukul 10.30 WIB, Hendi pergi ke rumah istri siri, Rini, di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.

Baca Juga: Mahfud Alasan ke Pengajian Sama Anak, Padahal Mau Tembak Mati Bos Pelayaran

Namun, Rini tidak ada di rumah. Kondisi rumah dalam keadaan tertutup.

Hendi mencoba mencari istri siri di warung dekat Rusunawa Gulamantung. Hasilnya tetap nihil.

Pelaku pembunuhan tersebut akhirnya mendapat informasi bahwa Rini pergi ke pasar membeli seragam sekolah anaknya.

Ajakan Rujuk

Lama menunggu dan tak kunjung bertemu, Hendi memutuskan balik ke rumahnya di wilayah GKB untuk mengambil sertifikat tanah.

Baca Juga: Otak Penembakan Bos Pelayaran Karyawatinya Sendiri, Keluarga Korban Syok

Kemudian ia pergi ke Surabaya untuk melakukan jual beli tanah. Namun proses tersebut tak menghasilkan kesepakatan.

Hendi pun kembali ke Gresik. Ia sempat menghubungi Rini untuk mengajak rujuk kembali.

Ajakan rujuk ditolak. Rini mengaku sudah memiliki cinta terhadap lelaki lain.

Sekira pukul 17.30 WIB, Hendi kembali ke warung di dekat Rusunawa Gulamantung.

Akhirnya Hendi bertemu Rini yang telah menolak ajakan rujuk. Di sana terdakwa menanyakan kabar anaknya.

Pura-Pura Korban Begal

Singkat cerita, Hendi mengambil ponsel Rini dan mengecek pesan percakapan di HP tersebut.

Dia menemukan percakapan antara Rini dengan korban pembunuhan, Hadi Kirana Saputra.

Saat itulah Hendi menghubungi korban dengan menggunakan HP Rini dan mengajak bertemu.

Pelaku berpura-pura sebagai Rini dan menyatakan jadi korban begal.

"Terdakwa mengaku sebagai Rini dibegal di Jembatan Prambangan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siluh Candrawati.

"Korban akhirnya datang hendak menolong dan bertemu di Taman Prambangan," sambungnya dikutip dari Suara Indonesia—jaringan Suara.com—Kamis (27/8/2020).

Setelah bertemu, terdakwa langsung mendekati korban dan menanyakan perihal hubungan dengan istri sirinya.

Korban mengaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan Rini.

"Saat itulah terjadi penganiayaan. Korban dipukul dan ditendang hingga kepalanya membentur aspal berakibat pingsan," imbuh Siluh.

Tidak cuma sampai disitu, Hendi juga mengambil HP Hadi sebagai bukti ada percakapan antara korban dengan Rini.

Tak Membantah

Atas kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut, Yendi didakwa melanggar Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam persidangan Selasa lalu, terdakwa Hendi tidak membantah sedikitpun dakwaan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai I Putu Gde Hariadi menunda sidang terdakwa Hendi pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Load More