Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 12:58 WIB
Ilustrasi kecelakaan kerja. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Sebuah insiden kecelakan kerja dialami seorang pekerja bernama Iram Diono (29). Ia mengalami patah kaki kanan akibat terjepit forklift.

Insiden itu terjadi pada 13 Juli 2020 lalu saat Iram tengah bekerja di sebuah perusahaan yang bekerja di bidang distributor minuman ringan di Kota Bekasi.

Saat itu, Iram sempat pingsan hingga menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ananda di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi.

"Kaki sebelah kanan pas di area tulang kering saya patah. Dan waktu kejadian ada luka lubang sedalam 3 cm serta pembuluh darah ada yang pecah," kata Iram saat dihubungi Suara.com, Sabtu (29/8/2020).

Baca Juga: Jangan Harap Dapat Rp 600 Ribu Jika Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kini, Iram sudah berangsur sembuh, luka lubangnya pun mulai mengering.

Namun, ia harus memakai tongkat untuk sementara waktu atau sampai kondisi kesehatannya benar-benar stabil.

"Sudah satu bulan 15 hari saya memakai tongkat," ujarnya.

Iram menceritakan kronologis kecelakaan kerja yang dialaminya bermula saat ia sedang piket malam, sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, ia hendak meloading barang ke kendaraan yang sudah terparkir di halaman depan gudang.

Baca Juga: Profesi Ini Lebih Dulu Dapat Transferan Rp 600 Ribu dari Jokowi

Sekitar pukul 20.25 WIB, setelah forklift membawa palet, tiba-tiba meluncur ke arah kaki Iram dan menjepitnya.

"Saya terjepit antara [alet dengan buntut mobil karena palet berada di bawah, setelah itu kaki saya langsung kena palet dan meluncur ke arah kolong mobil dan saya pingsan sebentar karena menahan rasa sakit. Setelah sadar, saya sudah ada di rumah sakit," jelas Iram.

Iram mengklaim pihakk perusahaan tempatnya bekerja tidak kooperatif atas kondisinya. Semula, pihak manajemen, kata Iram, berjanji akan menjamin proses pengobatannya sampai tuntas.

"Awal orang admin perusahaan berjanji akan mengcover semua (biaya). Seiring berjalan nya waktu berobat jalan sekarang saya memakai uang pribadi, dan dari kantor kalau untuk berobat jalan untuk tebus obat tidak bisa diklaim," ungkapnya.

"Harapan saya sama perusahaan, ya harus bertanggung jawab penuh pak," imbuhnya.

BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Abdul Basid, bagian operasional gudang CCOD Sultan Agung—tempat Iram bertugas—membantah pihak perusahaan lepas dari tanggung jawab.

Ia menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan sesuai dengan standar sistem kecelakaan kerja.

"Kami sudah bergerak membawa yang bersangkutan ke rumah sakit, dan mendapatkan perawatan rawat inap selama 3 hari," kata dia.

Menurut Abdul, Iram mendapatkan perawatan melalui BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan. Masalah tersebut sejatinya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita pakai BPJS Ketenagakerjaan, dan memang tidak semua biaya dapat di-cover," ujarnya.

Biaya yang tak ter-cover diantaranya seperti rawat jalan, penebusan obat dan konsultasi kepada dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

"Jadi memang tidak di-cover untuk biaya itu, dan kita tidak punya masalah karena itu (kewenangan) BPJS. Biasanya kalau schedule check up terapi dengan dokter tulang. Nah ada yang disuruh untuk membeli obat atau vitamin memakai biaya pribadi. Sama juga membayar untuk membeli perlengkapan APD (Alat Pelindung Diri) Covid-19 saat check up," tutupnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More