Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 17:15 WIB
SS, karyawati minimarket, tengah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di kawasan Ciledug. Dia menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekannya sendiri, Jumat (28/8/2020). [Ist]

SuaraJakarta.id - MZF (19), menganiaya rekan kerjanya di sebuah minimarket, setelah dipergoki mencuri uang. Akibatnya korban terkapar.

Kasus penganiayaan itu terungkap setelah Polsek Ciledug menangkap pelaku pada, Jumat (29/8/2020) malam.

Remaja tersebut diamankan polisi di kawasan Ciledug setelah sempat kabur usai aniaya korban ke Jakarta Selatan (Jaksel).

Kapolsek Ciledug, Kompol Ali Yusron mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat ketika menerima laporan penganiayaan di sebuah minimarket di Jalan Sukarela Raya, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Karyawati Minimarket Diringkus

Kurang dari 24 jam, pelaku MZF sudah dapat diamankan.

"Sudah ketangkap jam setengah 12 malam lah masih di wilayah Ciledug perbatasan dengan Jakarta Selatan," ujarnya kepada Suara.com, Sabtu (29/8/2020).

Ali mengatakan petugas sempat kesulitan menangkap tersangka lantaran yang bersangkutan bersembunyi di Jaksel.

"Kan ngumpet sono sini dia, kan lari ke Jakarta Selatan," kata Ali.

Motif Penganiayaan

Baca Juga: Diduga Dianiaya Rekannya, Karyawati Minimarket Terkapar

Ali mengungkapkan motif tersangka tega menganiaya rekan kerjanya di minimarket.

Dari hasil penyelidikan diketahui MZF saat itu hendak mengambil sejumlah uang di tempat dia bekerja.

Aksinya itu diketahui SS. Korban pun spontan menghalang-halangi MZF agar tak membawa kabur uang tersebut.

Karena panik, pelaku langsung menganiaya SS. Setelah SS terkapar, MZF membawa kabur uang yang dicuri.

"Motifnya karena dia ingin menguasai duit yang di laci minimarket. Karena tidak dikasih dia sakit hati. Pengakuannya sakit hati," ungkap Ali.

"Bawa kabur duit untuk kebutuhan pribadi," tambahnya.

Dijerat 3 Pasal

Atas perbuatannya MZF dijerat 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Lalu, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kemudian, Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Penganiayaan jelas, pencurian ada. Dia kena 3 pasal. Pasal 351, 362 dan 365. Sekarang sudah ditahan Polsek Ciledug," tutur Ali.

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawati minimarket berinisial SS menjadi korban penganiayaan oleh rekannya sendiri, MZF.

Insiden ini terjadi pada Jumat, (28/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Akibat penganiayaan itu korba mengalami memar diwajah. Kemudian luka ditangan kiri yang diduga diakibatkan oleh senjata tajam.

Saat ini, korban tengah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di kawasan Ciledug.

Load More