SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami oleh wanita paruh baya berinisial S, warga Parung Benying RT 04/03, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Wanita 28 tahun itu menjadi korban pelecehan seksual pemilik rumah kontrakannya berinisial M.
S menceritakan peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (21/8/2020) di rumah kontrakannya. Kejadian itu bermula ketika S sedang asyik makan rujak buah bersama Ibu-ibu tetangganya.
Melihat S bersama Ibu-ibu ngumpul makan rujak, M si pemilik kontrakan ikut nimbrung dan ikut makan bersama.
"Saya lagi ngerujak sama Ibu-ibu lain, terus dia (pelaku) datang dan langsung ikut ngerujak. Terus saya bilang, ya elah bos, ikutan bae. Nggak modal banget sih," kata S menceritakan, Minggu (30/8/2020).
Merasa tersindir, pelaku M spontan marah dan langsung meremas payudara korban S yang merasa kesakitan.
"Dia marah, langsung bejek payudara saya sampai merah dan sakit," ujarnya.
Setelah kejadian memalukan tersebut, S merasakan sakit dibagian payudara bekas diremas oleh pelaku. Keesokan harinya dadanya tampak ada bekas luka cakar dan memar.
Ibu dua anak itu mengungkapkan, pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan itu bukan kali pertama menimpa dirinya. Sebelumnya, pelaku M juga pernah melakukan pelecehan. Suatu waktu M menunjukkan kelaminnya melalui panggilan video WhastApp kepada korban.
"Saya pernah di video call lewat Whatsapp. Saya kira dia mau nagih uang kontrakan, pas saya angkat dia lagi nunjukin kelaminnya, langsung saya tutup video call-nya," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Terus Meningkat, Airin Pesimistis Putus Mata Rantai Corona di Tangsel
Merasa muak dengan perlakuan pemilik kontrakannya yang melakukan pelecehan seksual, S kemudian melaporkan pelaku M ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel tertanggal Sabtu (22/8/2020).
Dengan adanya laporan tersebut, S berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya dan terduga pelaku bisa menerima hukuman yang setimpal.
"Saya cuman berharap, pak polisi bisa segera memproses laporan saya. Karena saya takut, dia melakukan hal yang lebih nekat sama saya," tutupnya.
Dari laporan tersebut, terduga pelaku M disangkakan pasal 289 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap
-
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
-
Mata Ganti Mata, Gigi Ganti Gigi: Novel Penebusan karya Misha F. Ruli
-
WN India Berkali-kali Lecehkan Pramugari dalam Pesawat Singapore Airlines
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
7 Cara Menggunakan AI untuk Menyusun Jadwal Harian Paling Efisien dan Anti Berantakan
-
Efek Sugar Detox 7 Hari yang Viral, Apa yang Terjadi pada Wajah Saat Berhenti Makan Manis?
-
Duel Cushion Viral: Somethinc vs Skintific, Mana yang Tahan Seharian Tanpa Luntur Saat Balik Ngantor
-
Masih Punya Sisa THR? Ini 7 Sepatu Lari Terbaik untuk Mulai Hidup Sehat Sekarang
-
Punya Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Qadha dan Niatnya Menurut Ulama