SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami oleh wanita paruh baya berinisial S, warga Parung Benying RT 04/03, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Wanita 28 tahun itu menjadi korban pelecehan seksual pemilik rumah kontrakannya berinisial M.
S menceritakan peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (21/8/2020) di rumah kontrakannya. Kejadian itu bermula ketika S sedang asyik makan rujak buah bersama Ibu-ibu tetangganya.
Melihat S bersama Ibu-ibu ngumpul makan rujak, M si pemilik kontrakan ikut nimbrung dan ikut makan bersama.
"Saya lagi ngerujak sama Ibu-ibu lain, terus dia (pelaku) datang dan langsung ikut ngerujak. Terus saya bilang, ya elah bos, ikutan bae. Nggak modal banget sih," kata S menceritakan, Minggu (30/8/2020).
Merasa tersindir, pelaku M spontan marah dan langsung meremas payudara korban S yang merasa kesakitan.
"Dia marah, langsung bejek payudara saya sampai merah dan sakit," ujarnya.
Setelah kejadian memalukan tersebut, S merasakan sakit dibagian payudara bekas diremas oleh pelaku. Keesokan harinya dadanya tampak ada bekas luka cakar dan memar.
Ibu dua anak itu mengungkapkan, pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan itu bukan kali pertama menimpa dirinya. Sebelumnya, pelaku M juga pernah melakukan pelecehan. Suatu waktu M menunjukkan kelaminnya melalui panggilan video WhastApp kepada korban.
"Saya pernah di video call lewat Whatsapp. Saya kira dia mau nagih uang kontrakan, pas saya angkat dia lagi nunjukin kelaminnya, langsung saya tutup video call-nya," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Terus Meningkat, Airin Pesimistis Putus Mata Rantai Corona di Tangsel
Merasa muak dengan perlakuan pemilik kontrakannya yang melakukan pelecehan seksual, S kemudian melaporkan pelaku M ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel tertanggal Sabtu (22/8/2020).
Dengan adanya laporan tersebut, S berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya dan terduga pelaku bisa menerima hukuman yang setimpal.
"Saya cuman berharap, pak polisi bisa segera memproses laporan saya. Karena saya takut, dia melakukan hal yang lebih nekat sama saya," tutupnya.
Dari laporan tersebut, terduga pelaku M disangkakan pasal 289 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Terseret Tuduhan Kasus Pelecehan, Sulthon Kamil Diputus Kontrak Label Musik
-
Harum Manis Band Asal Mana? Vokalisnya Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur
-
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Rektor UNM Hari Ini, Apa Kata Komnas Perempuan?
-
Dosen Diduga Korban Pelecehan Rektor UNM Mulai Dapat Tekanan
-
Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM ke Dosen
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Harta Haji Isam Tembus Rp32 T Berkat Saham, Ini Profil Crazy Rich Kalsel eks Sopir Truk
-
Ikuti Jejak Luna Maya, Wulan Guritno Cari Jodoh Lagi Dan Bekukan Sel Telur
-
Cermin Flexing Pejabat: Tragedi Oey Tambah Sia, Playboy Batavia Berakhir di Tiang Gantungan
-
Wakili Indonesia ke Miss Freedom of the World 2025, Adinda Puri Bawa Isu Lingkungan dan Kemanusiaan
-
Obat Kantong Kering! Sikat 3 Link Saldo DANA Kaget Rp225 Ribu, Solusi Cerdas Tengah Pekan!