SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami oleh wanita paruh baya berinisial S, warga Parung Benying RT 04/03, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Wanita 28 tahun itu menjadi korban pelecehan seksual pemilik rumah kontrakannya berinisial M.
S menceritakan peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (21/8/2020) di rumah kontrakannya. Kejadian itu bermula ketika S sedang asyik makan rujak buah bersama Ibu-ibu tetangganya.
Melihat S bersama Ibu-ibu ngumpul makan rujak, M si pemilik kontrakan ikut nimbrung dan ikut makan bersama.
"Saya lagi ngerujak sama Ibu-ibu lain, terus dia (pelaku) datang dan langsung ikut ngerujak. Terus saya bilang, ya elah bos, ikutan bae. Nggak modal banget sih," kata S menceritakan, Minggu (30/8/2020).
Merasa tersindir, pelaku M spontan marah dan langsung meremas payudara korban S yang merasa kesakitan.
"Dia marah, langsung bejek payudara saya sampai merah dan sakit," ujarnya.
Setelah kejadian memalukan tersebut, S merasakan sakit dibagian payudara bekas diremas oleh pelaku. Keesokan harinya dadanya tampak ada bekas luka cakar dan memar.
Ibu dua anak itu mengungkapkan, pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan itu bukan kali pertama menimpa dirinya. Sebelumnya, pelaku M juga pernah melakukan pelecehan. Suatu waktu M menunjukkan kelaminnya melalui panggilan video WhastApp kepada korban.
"Saya pernah di video call lewat Whatsapp. Saya kira dia mau nagih uang kontrakan, pas saya angkat dia lagi nunjukin kelaminnya, langsung saya tutup video call-nya," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Terus Meningkat, Airin Pesimistis Putus Mata Rantai Corona di Tangsel
Merasa muak dengan perlakuan pemilik kontrakannya yang melakukan pelecehan seksual, S kemudian melaporkan pelaku M ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel tertanggal Sabtu (22/8/2020).
Dengan adanya laporan tersebut, S berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya dan terduga pelaku bisa menerima hukuman yang setimpal.
"Saya cuman berharap, pak polisi bisa segera memproses laporan saya. Karena saya takut, dia melakukan hal yang lebih nekat sama saya," tutupnya.
Dari laporan tersebut, terduga pelaku M disangkakan pasal 289 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat