SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami oleh wanita paruh baya berinisial S, warga Parung Benying RT 04/03, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Wanita 28 tahun itu menjadi korban pelecehan seksual pemilik rumah kontrakannya berinisial M.
S menceritakan peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (21/8/2020) di rumah kontrakannya. Kejadian itu bermula ketika S sedang asyik makan rujak buah bersama Ibu-ibu tetangganya.
Melihat S bersama Ibu-ibu ngumpul makan rujak, M si pemilik kontrakan ikut nimbrung dan ikut makan bersama.
"Saya lagi ngerujak sama Ibu-ibu lain, terus dia (pelaku) datang dan langsung ikut ngerujak. Terus saya bilang, ya elah bos, ikutan bae. Nggak modal banget sih," kata S menceritakan, Minggu (30/8/2020).
Merasa tersindir, pelaku M spontan marah dan langsung meremas payudara korban S yang merasa kesakitan.
"Dia marah, langsung bejek payudara saya sampai merah dan sakit," ujarnya.
Setelah kejadian memalukan tersebut, S merasakan sakit dibagian payudara bekas diremas oleh pelaku. Keesokan harinya dadanya tampak ada bekas luka cakar dan memar.
Ibu dua anak itu mengungkapkan, pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan itu bukan kali pertama menimpa dirinya. Sebelumnya, pelaku M juga pernah melakukan pelecehan. Suatu waktu M menunjukkan kelaminnya melalui panggilan video WhastApp kepada korban.
"Saya pernah di video call lewat Whatsapp. Saya kira dia mau nagih uang kontrakan, pas saya angkat dia lagi nunjukin kelaminnya, langsung saya tutup video call-nya," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Terus Meningkat, Airin Pesimistis Putus Mata Rantai Corona di Tangsel
Merasa muak dengan perlakuan pemilik kontrakannya yang melakukan pelecehan seksual, S kemudian melaporkan pelaku M ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel tertanggal Sabtu (22/8/2020).
Dengan adanya laporan tersebut, S berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya dan terduga pelaku bisa menerima hukuman yang setimpal.
"Saya cuman berharap, pak polisi bisa segera memproses laporan saya. Karena saya takut, dia melakukan hal yang lebih nekat sama saya," tutupnya.
Dari laporan tersebut, terduga pelaku M disangkakan pasal 289 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
MRT Jakarta Siapkan Ekspansi ke Tangsel Tanpa Sentuh APBD, Ini Strateginya
-
Skandal Dugaan Seksual Guncang SMAN 4 Serang: Mantan Kepala Sekolah Akui Ada Kasus, Tapi Pilih Diam?
-
Trauma Amanda Manopo Usai Dilecehkan, Curhatan Pilu Soal Harga Diri Jadi Sorotan
-
Trauma Usai Manggung, Nadin Amizah Ungkap Pelecehan yang Dialaminya!
-
Amanda Manopo Mengalami Pelecehan Seksual Saat Dikerubungi Fans
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Regulasi 11 Pemain Asing, Guru Patrick Kluivert Dorong Pemain Lokal Hengkang dari Super League
-
Pelatih Irak Dibuat Pusing Timnas Indonesia Jelang Ronde 4: Kami Coba Hubungi, tapi...
-
5 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Adu Lezat Nasi Kotak Presiden 2025 vs Bubur Aneh di Piala Dunia Antarklub
-
Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Melesat Jadi Rp 1.924.000/Gram
Terkini
-
5 Rekomendasi Produk Sariayu untuk Perawatan Harian dari Ujung Rambut hingga Kaki
-
5 Rekomendasi Kuteks Murah Legendaris: Kuku Cantik Tanpa Bikin Kantong Bolong dan Kuku Rusak
-
Mas Dhito Tegaskan Koperasi Merah Putih Tak Boleh Ditunggangi Politik
-
Kartu Kredit Digital: Tren Baru Anak Muda, Banjir Promo tapi Awas Jebakan 'Boncos'!
-
Investasi Emas Digital vs Kripto: Mana Lebih Aman di 2025?