SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami oleh wanita paruh baya berinisial S, warga Parung Benying RT 04/03, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Wanita 28 tahun itu menjadi korban pelecehan seksual pemilik rumah kontrakannya berinisial M.
S menceritakan peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (21/8/2020) di rumah kontrakannya. Kejadian itu bermula ketika S sedang asyik makan rujak buah bersama Ibu-ibu tetangganya.
Melihat S bersama Ibu-ibu ngumpul makan rujak, M si pemilik kontrakan ikut nimbrung dan ikut makan bersama.
"Saya lagi ngerujak sama Ibu-ibu lain, terus dia (pelaku) datang dan langsung ikut ngerujak. Terus saya bilang, ya elah bos, ikutan bae. Nggak modal banget sih," kata S menceritakan, Minggu (30/8/2020).
Merasa tersindir, pelaku M spontan marah dan langsung meremas payudara korban S yang merasa kesakitan.
"Dia marah, langsung bejek payudara saya sampai merah dan sakit," ujarnya.
Setelah kejadian memalukan tersebut, S merasakan sakit dibagian payudara bekas diremas oleh pelaku. Keesokan harinya dadanya tampak ada bekas luka cakar dan memar.
Ibu dua anak itu mengungkapkan, pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan itu bukan kali pertama menimpa dirinya. Sebelumnya, pelaku M juga pernah melakukan pelecehan. Suatu waktu M menunjukkan kelaminnya melalui panggilan video WhastApp kepada korban.
"Saya pernah di video call lewat Whatsapp. Saya kira dia mau nagih uang kontrakan, pas saya angkat dia lagi nunjukin kelaminnya, langsung saya tutup video call-nya," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Terus Meningkat, Airin Pesimistis Putus Mata Rantai Corona di Tangsel
Merasa muak dengan perlakuan pemilik kontrakannya yang melakukan pelecehan seksual, S kemudian melaporkan pelaku M ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel tertanggal Sabtu (22/8/2020).
Dengan adanya laporan tersebut, S berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya dan terduga pelaku bisa menerima hukuman yang setimpal.
"Saya cuman berharap, pak polisi bisa segera memproses laporan saya. Karena saya takut, dia melakukan hal yang lebih nekat sama saya," tutupnya.
Dari laporan tersebut, terduga pelaku M disangkakan pasal 289 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
-
Ini Alasan dr Tirta Terus Tekan Mohan Hazian Tanpa Ampun hingga Akhirnya Mengaku
-
Polisi Bersikap atas Kasus Dugaan Pelecehaan Mohan Hazian
-
Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti?
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Inovasi Terukur Bawa Episode Gading Serpong Leading di Ajang Tahunan Ini
-
TikTokers Vanessa Tuhuteru Tersangka, Pengacara Beberkan Kronologi Dugaan Pemalsuan Identitas
-
Cek Fakta: Isu Pembubaran DPR Libatkan Gibran dan AHY, Hoaks atau Fakta?
-
5 Lip Tint Tahan Lama untuk Makan Makanan Berminyak agar Warna Tetap On
-
Cek Fakta: Benarkah Trump Janji Lepas Presiden Venezuela Jika Indonesia Bolehkan Aceh Merdeka?