SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bogor memberikan sanksi denda terhadap empat restoran dan tempat usaha yang melanggar jam malam.
Keempat restoran itu diketahui masih beroperasi melewati jam operasional pukul 18.00 WIB.
Sedangkan lebih dari tujuh tempat usaha mendpat sanksi teguran dari Pemkot Bogor.
Hal itu setelah Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim melakukan inspeksi dadakan (Sidak) pada, Senin (31/8/2020) malam.
Sanksi denda terhadap empat restoran di Kota Bogor sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor, sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor tiga hari lalu.
"Kami menduga mereka masih menilai kebijakan Kota Bogor hanya sekedar main-main, jadi kami buktikan ada penindakan sanksi denda," ujar Dedie dilansir dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Selasa (1/9/2020).
Dedie melanjutkan, penindakan langsung ke denda di Perwali Nomor 107 Tahun 2020 ini lebih ringkas tahapannya dibanding Perwali sebelumnya, di mana penindakan dimulai dari teguran lisan, tertulis, baru denda.
Untuk sektor usaha kisaran denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta. Dan untuk denda masker dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.
"Karena ini hari pertama kami pakai denda nilai minimum tiga rumah makan di denda Rp 1 juta dan satu rumah makan di denda Rp 3 juta. Tapi, kalau besok masih ada yang bandel, kami pertimbangkan dengan denda lebih tinggi," tegas Dedie.
Baca Juga: Bekasi Tolak Jam Malam, Wali Kota: Kata Jokowi Gas Ekonominya saat COVID-19
Dedie menambahkan, setelah membayar denda, rumah makan wajib membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan.
Baru setelah itu dibolehkan buka kembali dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
Tak hanya memberikan sanksi denda bagi yang membandel, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan (memakai masker).
"Masyarakat yang belum paham kami informasikan, tapi kalau sengaja membandel kami tindak lebih tegas," pungkas Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
Tag
Berita Terkait
-
Bangunan Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Dibongkar
-
Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
-
Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta
-
Ombudsman Beri Waktu Sebulan, Fasilitas 'Bilik Sultan' di Lapas Cibinong Harus Rata dengan Tanah
-
Sungai Cileungsi Menghitam Saat Kemarau, Pakar Ungkap Penyebabnya
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
PELOPOR BRI 2026 Perkuat Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik
-
Dari Zumba hingga Hujan Busa, Momen Little Siam Jadi Arena Bermain Keluarga
-
Viral di Medsos! Penganiayaan Sadis ABK Cumi KM Maulana 23 Terbongkar
-
Dukung Penanganan Karhutla, NHM Serahkan Bantuan Tangki Air Operasional kepada BPBD Halmahera Utara
-
Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha