SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bogor memberikan sanksi denda terhadap empat restoran dan tempat usaha yang melanggar jam malam.
Keempat restoran itu diketahui masih beroperasi melewati jam operasional pukul 18.00 WIB.
Sedangkan lebih dari tujuh tempat usaha mendpat sanksi teguran dari Pemkot Bogor.
Hal itu setelah Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim melakukan inspeksi dadakan (Sidak) pada, Senin (31/8/2020) malam.
Baca Juga: Bekasi Tolak Jam Malam, Wali Kota: Kata Jokowi Gas Ekonominya saat COVID-19
Sanksi denda terhadap empat restoran di Kota Bogor sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor, sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor tiga hari lalu.
"Kami menduga mereka masih menilai kebijakan Kota Bogor hanya sekedar main-main, jadi kami buktikan ada penindakan sanksi denda," ujar Dedie dilansir dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Selasa (1/9/2020).
Dedie melanjutkan, penindakan langsung ke denda di Perwali Nomor 107 Tahun 2020 ini lebih ringkas tahapannya dibanding Perwali sebelumnya, di mana penindakan dimulai dari teguran lisan, tertulis, baru denda.
Untuk sektor usaha kisaran denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta. Dan untuk denda masker dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.
"Karena ini hari pertama kami pakai denda nilai minimum tiga rumah makan di denda Rp 1 juta dan satu rumah makan di denda Rp 3 juta. Tapi, kalau besok masih ada yang bandel, kami pertimbangkan dengan denda lebih tinggi," tegas Dedie.
Baca Juga: Rumah Makan di Bogor Langgar Jam Malam Kena Denda Rp 10 Juta
Dedie menambahkan, setelah membayar denda, rumah makan wajib membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan.
Baru setelah itu dibolehkan buka kembali dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
Tak hanya memberikan sanksi denda bagi yang membandel, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan (memakai masker).
"Masyarakat yang belum paham kami informasikan, tapi kalau sengaja membandel kami tindak lebih tegas," pungkas Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
Berita Terkait
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Rudy Susmanto Bakal Buat Rambu-Rambu Jalan dengan Bahasa Sunda Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
-
Survei Pilkada Bogor Versi Charta Politika Indonesia: Ini Paslon Yang Unggul Jauh
-
Dinas Sosial Bogor 'Biarin' Korban Bencana, Pegawai Jalan-jalan ke Bali Pakai Anggaran Rp900 Juta?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja