SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bogor memberikan sanksi denda terhadap empat restoran dan tempat usaha yang melanggar jam malam.
Keempat restoran itu diketahui masih beroperasi melewati jam operasional pukul 18.00 WIB.
Sedangkan lebih dari tujuh tempat usaha mendpat sanksi teguran dari Pemkot Bogor.
Hal itu setelah Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim melakukan inspeksi dadakan (Sidak) pada, Senin (31/8/2020) malam.
Sanksi denda terhadap empat restoran di Kota Bogor sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor, sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor tiga hari lalu.
"Kami menduga mereka masih menilai kebijakan Kota Bogor hanya sekedar main-main, jadi kami buktikan ada penindakan sanksi denda," ujar Dedie dilansir dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Selasa (1/9/2020).
Dedie melanjutkan, penindakan langsung ke denda di Perwali Nomor 107 Tahun 2020 ini lebih ringkas tahapannya dibanding Perwali sebelumnya, di mana penindakan dimulai dari teguran lisan, tertulis, baru denda.
Untuk sektor usaha kisaran denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta. Dan untuk denda masker dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.
"Karena ini hari pertama kami pakai denda nilai minimum tiga rumah makan di denda Rp 1 juta dan satu rumah makan di denda Rp 3 juta. Tapi, kalau besok masih ada yang bandel, kami pertimbangkan dengan denda lebih tinggi," tegas Dedie.
Baca Juga: Bekasi Tolak Jam Malam, Wali Kota: Kata Jokowi Gas Ekonominya saat COVID-19
Dedie menambahkan, setelah membayar denda, rumah makan wajib membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan.
Baru setelah itu dibolehkan buka kembali dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
Tak hanya memberikan sanksi denda bagi yang membandel, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan (memakai masker).
"Masyarakat yang belum paham kami informasikan, tapi kalau sengaja membandel kami tindak lebih tegas," pungkas Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor
-
Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih
-
'Kata Siapa Sudah Merdeka?' Ucapan Tukang Cukur Bogor Bikin Heboh Jelang HUT RI
-
Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Upacara Kemerdekaan di Tapal Batas, Serasan Jadi Pintu Ekonomi Indonesia
-
Tak Perlu Pusing Budget, Ini Solusi Paket Rapat di Jakarta Pusat yang Bisa Sesuaikan Anggaran
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan