SuaraJakarta.id - Warga Jurumudi, Kecamatan Benda Kota Tangerang digusur demi pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Bandara, di ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR 2, Selasa (1/9/2020) kemarin. Yang menjadi kekesalan mereka, rumah mereka yang digusur belum dibayar oleh pemerintah.
Mereka juga sempat ditawarkan untuk pindah ke rumah singgah yang terdapat di Keluarahan Robokor dan Jurumudi.
"Katanya kita mau dikasih rumah singgah. Rumah singgahnya mana? Kita ini dijebak. Coba mana rumah singgahnya?" cerita salah satu warga, Kiki kepada Suara.com.
Sementara dana ganti rugi proyek Strategis Nasional (PSN) ini tak kunjung cair.
"Kita kan nggak mikirin diri sendiri. Emang ini tanah girik? Tanah sengketa? Bukan! Ini tanah hak milik. Ya Allah, benar-benar jahat," ujarnya.
Warga pun protes ke Pemerintah Kota Tangerang. Mereka mendirikan tenda protes, Selasa malam.
"Saya heran sama pemerintah menghalalkan segala cara," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Titin. Ibu 1 anak ini bingung harus berbuat apalagi. Sementara rumahnya sudah akan diratakan.
"Nggak tahu saya bingung mau tinggal dimana nanti. Uang ganti rugi belum turun," ujarnya.
Baca Juga: Tolak Penggusuran, Ini Permintaan Warga Terdampak Pembangunan Tol JORR II
Dia mengatakan terjadi ketidakadilan soal harga yang ditawarkan. Tanah pemukiman warga ditawarkan hanya Rp 2,7 juta per meter persegi. Sementara untuk tanah sawah dihargai Rp 7,3 juta rupiah per meter persegi. Oleh karenanya warga menolak.
"Tanah saya hanya dihargai Rp 2,7 juta. Itu yang didepan tanah sawah Rp 7 juta. Tapi duitnya belum turun," ujar Titin.
Diketahui, Eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan ini terterara pada surat penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG. Untuk pembangunan jalan bebas hambatan, perkotaan dan fasilitas Jalan Daerah satuan kerja pengadaan tanah jalan tol Kengkareng-Batuceper-Kunciran.
Isak tangis pecah ketika tim juru sita dari Pengadilan Negeri Tangerang membacakan Eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan. Beruntung tak terjadi bentrokan. Total terdapat 300 jiwa dari 40 KK yang terdampak.
Sementara itu, Kuasa Hukum PUPR dan Legal Konsultan Jasa Marga, Rishi Wahab mengatakan pemberitahuan pengosongan sudah disampaikan sejak 27 Agustus 2020.
Namun, masih banyak warga yang menolak lantaran menurut mereka nilai ganti rugi terlalu rendah, padahal nilai tanah sudah sesuai penilaian dari kantor jasa penilai publik (KJPP).
Berita Terkait
- 
            
              Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
- 
            
              Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
- 
            
              Pedagang Pasar Barito Demo Tolak Relokasi, Groundbreaking Taman Bendera Pusaka Ditunda
- 
            
              Warga Tesso Nilo Resah Terancam 'Diusir', Muncul Wacana Relokasi ke Pulau Mendol
- 
            
              Drama di Lempuyangan: KAI Eksekusi Paksa Rumah Warga yang Tolak Kompensasi!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
- 
            
              Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
- 
            
              Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
- 
            
              Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
- 
            
              Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
- 
            
              Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
- 
            
              Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
- 
            
              Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim
- 
            
              Satu Unit Mobil Disita KPK Dari Rumah Mantan Sekjen Kemenaker
- 
            
              Waspada! Hujan Mikroplastik Mengintai, Ini Bahaya dan Cara Melindungi Kulit Kamu
- 
            
              Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal