Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 02 September 2020 | 15:23 WIB
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminjamkan mobil mewahnya untuk warga Bekasi yang menggelar acara pernikahan. (dok @mastriadhianto)

SuaraJakarta.id - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono dinilai langgar aturan karena meminjamkan mobil dinasnya untuk ke warganya yang menggelar pernikahan. Nantinya mobil dinas berjenis Camry itu untuk menjemput kedua mempelai.

Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugrogo menyampaikan langkah orang dua di Kota Bekasi itu bertentangan dengan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (MenPAN RB).

“Mobil dinas yah harus dipakai urusan kedinasan,” kata Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Dalam Peraturan MenPAN RB tentang aturan mobil dinas teryuang pada poin Nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca Juga: Banyak Buruh Pabrik di Bekasi Positif Corona, Pembukaan Sekolah Dibatalkan

“Iya tentu tindakan ini melanggar,” kata Teguh.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro sebelumnya juga menyebut bahwa apa yang canangkan Wakil Wali Kota Bekasi itu sudah baik.

Tapi justru sebaiknya hal itu menjadi program kebijakan Pemkot Bekasi, bukan personal.

Sehingga dengan adanya program pinjam pakai gratis mobil untuk pernikahan dapat diperluas menjadi program Bus Pariwisata, Mobil Antar Jemput Pasien Gratis, atau sejenis lainnya.

“Dengan begitu, dapat dibedakan antara kendaraan publik dengan kendaraan dinas lainnya. Ini akan lebih tepat. Sebab, sejatinya, mobil dinas diperuntukkan untuk urusan kedinasan,” katanya.

Baca Juga: Bekasi Tolak Tutup Tempat Hiburan Malam karena Kasihan dengan Pekerjanya

Choiruman tidak ingin menghalangi niat baik Tri, hanya saja apabila mobil dinas yang diperuntukkan untuk kegiatan kedinasan Wakil Wali Kota Bekasi itu tidak terpakai.

Alangkah baiknya dapat dikembalikan kepada bagian aset di pemerintah.

“Nah, kalau memang ada banyak mobil dinas yang tidak terpakai, itu kan bisa dibuat program oleh Pemerintah Kota Bekasi. Tinggal diatur dan diumumkan oleh Pemkot Bekasi, bukan personal (Wakil Wali Kota/Wali Kota) bahwa ada misalnya lima mobil tidak terpakai dan dapat dimanfaatkan atau dipinjamkan kepada warga untuk acara pernikahan dan sebagainya, gitu,” papar Choiruman.

Choiruman mengultimatum wakil walikota agar tidak mencampur antara kepentingan kedinasan dengan kepentingan publik. Keduanya harus dipisahkan karena menurut dia akan menjadi masalah.

“Kalau dipisahkan itu nanti biaya perawatan kendaran kan juga ada, untuk kedinasan beda dan untuk mobil yang diprogramkan untuk kepentingan publik beda. Itu ide yang bagus sehingga masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang ada. Bukan hanya mobil, misalnya kalau memang ada bus tidak terpakai dan itu juga bisa digunakan publik. Intinya jangan sampai ada penyalahgunaan,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono beralasan membuka program itu lantaran mobil dinas yang diperuntukkan kepadanya tidak terpakai. Sejatinya, kata dia, terdapat tiga mobil dinas. Selain dari Toyota Camry dan Fortuner. Juga terdapat Mitsubishi Pajero.

“Saya hanya mengalah kepada masyarakat dan untuk kepentingan resepsi pernikahan tidak menjadi masalah karena wilayahnya juga masih di sekitaran Kota Bekasi,” kata Tri.

Sejauh ini, lanjut Tri, selama bertugas menjadi Wakil Wali Kota Bekasi ia selalu menggunakan kendaraan pribadinya. Karena tak terpakai itulah kendaraan dinasnya bisa dimanfaatkan masyarakat seperti untuk antar jemput pengantin.

“Artinya saya mengalah fasilitas negara saya berikan ke rakyat, sementara saya kegiatan memakai mobil pribadi,” imbuhnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More