SuaraJakarta.id - M, perempuan 25 tahun yang diarak sambil telanjang keliling kampung akhirnya dinikahkan dengan pasangan mesumnya. sang lelaki adalah MA, berusia 23 tahun.
Video perempuan telanjang diarak keliling kampung itu sempat viral. Mereka saat ini sudah berstatus sebagai suami-istri.
Video tersebut sempat tayang di sebuah akun Youtube, tapi telah dihapus.
Peristiwa itu terjadi 30 Agustus 2020 lalu sekira pukul 14.00 WIB di Kampung Ampang Gadang, Jorong Ampang Gadang, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Baca Juga: Sadis! Wanita Telanjang Dipersekusi Diarak Keliling Kampung Habis Mesum
Video si perempuan telanjang itu viral di media sosial.
Bahkan sempat diunggah di Youtube.
Sang perempuan telanjang itu diarak di pinggir jalan di Pasaman.
Tidak hanya itu, sejumlah anak-anak tampak mengiringi wanita tersebut.
Video perempuan telanjang itu berdurasi 30 detik itu.
Baca Juga: 4 Fakta Pembunuhan Sadis Janda Muda Hayati di Pondok Aren, Bikin Ngeri!
Perempuan telanjang itu tersebut tampak berusaha menutupi dadanya.
Namun, seorang pemuda kemudian menarik pakaiannya itu.
Meski demikian, wanita tersebut terus berusaha menutupi bagian tubuhnya agar tidak terlihat massa.
Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan keduanya sempat beberapa kali diperingatkan warga setelah tertangkap berbuat asusila.
"Pasangan mesum tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditegur oleh massa, tetapi tidak dindahkan. (Mereka) digerebek warga lalu diarak dan dibawa ke tempat Kepala Jorong Ampang Gadang," ujar Satake seperti dikutip Suara.com dari Padang.com, Kamis (3//9/2020).
Akhirnya si perempuan dan lelaki yang mesum itu dinikahkan. Mereka saat ini sudah berstatus sebagai suami-istri.
Video tersebut sempat tayang di sebuah akun Youtube, tapi telah dihapus.
Saat ini, Polres Pasaman sedang melakukan proses penyelidikan, baik kepada masyarakat yang melakukan penggerebekan, pengambil video, dan yang memengunggah ke media sosial.
"Karena ada tindakan dia diarak, dan ada yang menarik pakaiannya, itu salah satu bentuk persekusi. Bisa diproses pidana bagi masyarakat itu sendiri. Bisa dipidana lebih dari lima tahun," jelasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja
-
Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan