Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 September 2020 | 20:32 WIB
Limbah medis COVID-19 (dok komunitas Bank Sampah Sungai Cisadane (Bank Sasuci))

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menilai persoalan limbah Barang Beracun dan Berbahaya (B3) dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang banyak ditemukan di aliran Sungai Cisadane, urusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

Hal itu disampaikan oleh Sektetaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman. Ia juga menyebut hingga saat ini pihak juga belum melakukan peninjauan di lokasi.

"Itu mah mesti ke DLH. Belum ada langkah peninjauan lokasi," ujarnya kepada SuaraJakarta.id saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (3/9/2020).

Menurutnya sejauh ini Pemkot Tangerang juga belum mendapatkan laporan resmi ihwal penemuan limbah medis tersebut.

Baca Juga: Saraswati Minta Pemkot Tangsel Cepat Atasi Limbah Medis di Sungai Cisadane

"Belum ada laporan resmi," singkat dia.

Meski demikian dirinya mengaku akan menindak siapa saja yang kedapatan membuang limbah B3 fasyankes di Sungai Cisadane sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup.

"Ya sesuai ketentuan UU lingkungan hidup akan diterapkan," tegasnya.

Wash Trap

Diberitakan sebelumnya, limbah B3 dari fasyankes atau limbah diduga bekas dipakai untuk medis Covid-19, kerap ditemukan di aliran sungai Cisadane. Salah satu yang kerap menemukan yakni komunitas Bank Sampah Sungai Cisadane (Bank Sasuci).

Baca Juga: Limbah Medis COVID-19 di Sungai Cisadane Dimusnahkan dengan Dibakar

Direktur Bank Sasuci, Ade Yunus mengatakan, limbah medis yang ditemukan setiap harinya mencapai 40-50 buah.

Load More