Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 04 September 2020 | 10:08 WIB
Seorang warga yang terjaring razia masker di Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikenakan sanksi masuk ke mobil jenazah dan duduk di samping keranda mayat. [Instagram]

SuaraJakarta.id - Dalam 2 terakhir ini, pelanggar protokol kesehatan dihukum 'ingat mati' karena positif corona. Mereka disuruh masuk peti jenazah sampai merenung di sebelah keranda jenazah.

Peristiwa pertama di Pasar Rebo, Jakarta Selatan. Di sana, Satpol PP menyediakan peti jenazah untuk menampung warga yang tak pakai masker.

FW, lelaki berusia 28 tahun kaget bukan kepalang kena razia masker di masa pandemi corona di Jakarta, Kamis (3/9/2020). Dia pun menerima hukuman dan memilih masuk ke peti jenazah.

Dia kena razia di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Untuk mempercepat proses hukuman itu, FW pun masuk peti jenazah.

Baca Juga: Cerita Warga Jakarta Pilih Masuk Peti Jenazah karena Tak Pakai Masker

"Untuk mempersingkat waktu karena saya lagi antar barang. Yang kedua kan opsinya bayar denda, saya baru datang, belum ada duit," katanya.

Selama berada di dalam peti jenazah pria tersebut wajib mengenakan rompi khusus "Pelanggar PSBB" serta menghitung mundur seratus angka.

Warga Jakarta yang tidak menggunakan masker akan dimasukan ke peti jenazah. Di peti jenazah itu, si warga pelanggar protokol kesehatan COVID-19 diminta merenung.

Hal itu terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa COVID-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Ekstrem! Warga Jakarta Tak Pakai Masker Dimasukan ke Peti Jenazah

Masyarakat yang diketahui petugas melanggar protokol kesehatan langsung digiring menuju tenda posko.

Load More