SuaraJakarta.id - Warga Bogor terjaring razia masker di Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka dipaksa masuk mobil jenazah di disuruh duduk di samping keranda mayat.
Jumlah warga yang terjaring razia itu ada 8 orang. Mereka tak pakai masker. Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP yang merazia mereka.
Para pelanggar pun dikurung di dalam mobil selama 3 menit.
Hal itu bertujuan menyadarkan masyarakat pentingnya menggunakan masker guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
"Filosofi dari sanksi adalah sebab kelalaian tidak menggunakan masker akhirnya bisa menyebabkan kematian dirinya, keluarganya atau orang lain. Biar mereka merenungkan akibat itu dengan duduk di sebelah keranda dalam mobil jenazah," kata Camat Parung Yudi Santosa dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9/2020).
"Semoga semua menyadari pentingnya menggunakan masker demi kemaslahatan bersama," tambah Yudi.
Untuk informasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat, hingga Kamis (3/9/2020), total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 892 orang.
Rinciannya 38 orang meninggal, selesai isolasi atau sembuh 485 orang dan positif aktif 364 orang.
Lalu, kategori suspek total 4.328 orang terdiri dari discarded 4.017 orang dan masih dipantau 311 orang. Terakhir, kategori probable total 200 orang rinciannya 184 orang selesai dan 16 orang masih dirawat.
Baca Juga: Masuk Peti Mayat, Filosofi Hukuman Ingat Mati untuk yang Tak Pakai Masker
Dalam 2 terakhir ini, pelanggar protokol kesehatan dihukum 'ingat mati' karena positif corona. Mereka disuruh masuk peti jenazah sampai merenung di sebelah keranda jenazah.
Peristiwa lainnya di Pasar Rebo, Jakarta Selatan. Di sana, Satpol PP menyediakan peti jenazah untuk menampung warga yang tak pakai masker.
FW, lelaki berusia 28 tahun kaget bukan kepalang kena razia masker di masa pandemi corona di Jakarta, Kamis (3/9/2020). Dia pun menerima hukuman dan memilih masuk ke peti jenazah.
Dia kena razia di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Untuk mempercepat proses hukuman itu, FW pun masuk peti jenazah.
"Untuk mempersingkat waktu karena saya lagi antar barang. Yang kedua kan opsinya bayar denda, saya baru datang, belum ada duit," katanya.
Selama berada di dalam peti jenazah pria tersebut wajib mengenakan rompi khusus "Pelanggar PSBB" serta menghitung mundur seratus angka.
Tag
Berita Terkait
-
Dari Lapas Sukamiskin ke Cibinong, Mengapa Kasus Kamar Mewah Napi Terus Berulang?
-
Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
-
Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta
-
Ombudsman Beri Waktu Sebulan, Fasilitas 'Bilik Sultan' di Lapas Cibinong Harus Rata dengan Tanah
-
Sungai Cileungsi Menghitam Saat Kemarau, Pakar Ungkap Penyebabnya
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up