SuaraJakarta.id - Warga Bogor terjaring razia masker di Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka dipaksa masuk mobil jenazah di disuruh duduk di samping keranda mayat.
Jumlah warga yang terjaring razia itu ada 8 orang. Mereka tak pakai masker. Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP yang merazia mereka.
Para pelanggar pun dikurung di dalam mobil selama 3 menit.
Hal itu bertujuan menyadarkan masyarakat pentingnya menggunakan masker guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
"Filosofi dari sanksi adalah sebab kelalaian tidak menggunakan masker akhirnya bisa menyebabkan kematian dirinya, keluarganya atau orang lain. Biar mereka merenungkan akibat itu dengan duduk di sebelah keranda dalam mobil jenazah," kata Camat Parung Yudi Santosa dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9/2020).
"Semoga semua menyadari pentingnya menggunakan masker demi kemaslahatan bersama," tambah Yudi.
Untuk informasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat, hingga Kamis (3/9/2020), total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 892 orang.
Rinciannya 38 orang meninggal, selesai isolasi atau sembuh 485 orang dan positif aktif 364 orang.
Lalu, kategori suspek total 4.328 orang terdiri dari discarded 4.017 orang dan masih dipantau 311 orang. Terakhir, kategori probable total 200 orang rinciannya 184 orang selesai dan 16 orang masih dirawat.
Baca Juga: Masuk Peti Mayat, Filosofi Hukuman Ingat Mati untuk yang Tak Pakai Masker
Dalam 2 terakhir ini, pelanggar protokol kesehatan dihukum 'ingat mati' karena positif corona. Mereka disuruh masuk peti jenazah sampai merenung di sebelah keranda jenazah.
Peristiwa lainnya di Pasar Rebo, Jakarta Selatan. Di sana, Satpol PP menyediakan peti jenazah untuk menampung warga yang tak pakai masker.
FW, lelaki berusia 28 tahun kaget bukan kepalang kena razia masker di masa pandemi corona di Jakarta, Kamis (3/9/2020). Dia pun menerima hukuman dan memilih masuk ke peti jenazah.
Dia kena razia di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Untuk mempercepat proses hukuman itu, FW pun masuk peti jenazah.
"Untuk mempersingkat waktu karena saya lagi antar barang. Yang kedua kan opsinya bayar denda, saya baru datang, belum ada duit," katanya.
Selama berada di dalam peti jenazah pria tersebut wajib mengenakan rompi khusus "Pelanggar PSBB" serta menghitung mundur seratus angka.
Tag
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private
-
Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar
-
Sambut HUT RI ke-81, Merah Putih 500 Meter Membentang di Bekasi
-
Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi