Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 04 September 2020 | 14:36 WIB
Bayi dikubur hidup-hidup. (ist)

SuaraJakarta.id - Seorang ibu tega kubur hidup-hidup bayinya sendiri yang masih berusia 5 jam. Baru 5 jam lahir, si ibu sudah mengubur hidup-hidup sang bayi.

Ternyata, bayi itu hasil hubungan gelap antara dia dengan suami orang. Sementara suami sahnya lagi dipebjara karena kasus narkoba.

Ibu tersebut berinisial SM (35). SM merupakan warga Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Baca Juga: DIGEREBEK Warga! Baru Melahirkan, Ibu Kubur Bayi Hidup-hidup di Rumah

Begitu dikubur hidup-hidup, bayi itu langsung meninggal begitu ditemuknan warga.

Ayah kandung dari bayi yang ia lahirkan merupakan seorang laki-laki berinisial SP.

Suami sah nya sendiri saat ini sedang menjalani hukuman di Kabupaten Aceh Tenggara karena kasus narkoba.

AKBP Mahmun menyebutkan kasus tersebut berawal dari laporan warga setempat yang menyebutkan SM mengubur bayi dilahirkannya berusia 5 jam dalam keadaan hidup-hidup.

Setelahnya warga langsung berbondong-bondong mendatangi tempat tinggal dari ibu tersebut.

Baca Juga: Video Detik-detik Bayi Dikubur Hidup-hidup dan 4 Berita Viral Lainnya

Mereka lalu menemukan bekas galian dan menggali kembali hingga akhirnya menemukan bayi tersebut.

Sebelumnya bayi tersebut sempat dibawa ke RSUD Datu Beru di Takengon.

Akan tetapi nyawanya sudah tidak tertolong lagi dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Kejadian tersebut terjadi pada minggu 31 Agustus lalu. Dari rekaman video yang beredar, evakuasi bayi malang itu berlangsung dramatis.

Terlihat bagaimana bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dikuburkan dalam keadaan mengenaskan yang masih terdapat tali pusar yang menempel.

Bayi malang tersebut dikubur di kedalaman kurang dari 1 meter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SM kemudian dijerat dengan Pasal 341 KUHP.

Ia juga mendapat ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sementara selingkuhannya akan diselidiki oleh pihak Kepolisian.

Load More