SuaraJakarta.id - Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RA (25) dan RD (30).
Berdasarkan penyelidikan polisi, kedua tersangka telah beraksi selama 6 tahun dan berhasil menggasak 1.080 motor.
Dalam sebulan, komplotan curanmor ini rata-rata berhasil mencuri 15 sepeda motor. Kemudian dijual dengan harga kisaran Rp 2-3 juta.
"Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).
"Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 2 miliar," lanjutnya dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com.
Ade menjelaskan, komplotan curanmor ini biasa beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten.
Dalam melancarkan aksinya, mereka hanya butuh waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian membawa kabur motor korban.
"Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman," ungkapnya.
Ade mengungkapkan, salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis dengan kasus kejahatan yang sama.
Baca Juga: Gerebek Apartemen Eco Home, Polisi Tangkap Mucikari dan Pasangan Mesum
Tersangka RD, bebas sekitar 7 tahun lalu. Usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Namun, keduanya masih terus diperiksa secara intensif untuk mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.
"Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tim UI Perkuat Kader Posyandu Sitanala, 66 Balita Jalani Pemeriksaan Multidisiplin
-
Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum
-
Ketika Negara Melegalkan Prasangka, Mengapa Pembubaran Ibadah Selalu Berulang?
-
Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU