SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang, Banten mencokok dua tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RA (25) dan RD (30). Keduanya sudah beraksi sejak enam tahun terakhir dengan menggasak lebih dari seribu sepeda motor korban, total ada 1.080 unit motor!
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, kedua tersangka sedikitnya dapat menggasak dua sampai tiga unit sepeda motor. Dan dalam sebulan, rata-rata mereka berhasil mencuri 15 sepeda motor.
Motor-motor curian itu kemudian dijual dengan kisaran harga antara Rp 2-3 juta per unit.
"Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 2 miliar," ungkap Ade seperti dilansir Batennews.co.id (jaringan media Suara.com), di Polresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).
Ade menjelaskan, para tersangka biasa beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten.
Dalam melancarkan aksinya, mereka hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya kabur.
“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan, apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” katanya.
Di sisi lain, Ade mengatakan salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama.
Tersangka RD bebas dari penjara sekitar 7 tahun lalu. Usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.
Baca Juga: Beraksi 6 Tahun, Sindikat Pencuri Ribuan Motor Diringkus Polresta Tangerang
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Namun, keduanya masih terus diperiksa secara intensif untuk mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.
“Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” imbuh Ade.
Dalam kesempatan itu, Ade mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan. Sepeda motor, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan.
Selain itu, Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.
“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” kata Ade.
Berita Terkait
-
Beraksi 6 Tahun, Sindikat Pencuri Ribuan Motor Diringkus Polresta Tangerang
-
Edan, Beraksi 6 Tahun, Dua Pelaku Curanmor Ini Gasak 1.080 Motor
-
Gerebek Apartemen Eco Home, Polisi Tangkap Mucikari dan Pasangan Mesum
-
Diduga Telat Datang, Pemeriksaan Kesehatan Cawalkot Tangerang Molor
-
Curhat ke Dewan, Driver Ojol: Saya Bukan Orang Paling Susah, Tapi Bansos...
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya