SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang, Banten mencokok dua tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RA (25) dan RD (30). Keduanya sudah beraksi sejak enam tahun terakhir dengan menggasak lebih dari seribu sepeda motor korban, total ada 1.080 unit motor!
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, kedua tersangka sedikitnya dapat menggasak dua sampai tiga unit sepeda motor. Dan dalam sebulan, rata-rata mereka berhasil mencuri 15 sepeda motor.
Motor-motor curian itu kemudian dijual dengan kisaran harga antara Rp 2-3 juta per unit.
"Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 2 miliar," ungkap Ade seperti dilansir Batennews.co.id (jaringan media Suara.com), di Polresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).
Ade menjelaskan, para tersangka biasa beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten.
Dalam melancarkan aksinya, mereka hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya kabur.
“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan, apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” katanya.
Di sisi lain, Ade mengatakan salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama.
Tersangka RD bebas dari penjara sekitar 7 tahun lalu. Usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.
Baca Juga: Beraksi 6 Tahun, Sindikat Pencuri Ribuan Motor Diringkus Polresta Tangerang
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Namun, keduanya masih terus diperiksa secara intensif untuk mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.
“Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” imbuh Ade.
Dalam kesempatan itu, Ade mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan. Sepeda motor, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan.
Selain itu, Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.
“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” kata Ade.
Berita Terkait
-
Beraksi 6 Tahun, Sindikat Pencuri Ribuan Motor Diringkus Polresta Tangerang
-
Edan, Beraksi 6 Tahun, Dua Pelaku Curanmor Ini Gasak 1.080 Motor
-
Gerebek Apartemen Eco Home, Polisi Tangkap Mucikari dan Pasangan Mesum
-
Diduga Telat Datang, Pemeriksaan Kesehatan Cawalkot Tangerang Molor
-
Curhat ke Dewan, Driver Ojol: Saya Bukan Orang Paling Susah, Tapi Bansos...
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Polisi Tangkap Pemuda Simpan 7 Kg Ganja Siap Edar
-
Seskab Teddy Pimpin Lari Merdeka: Kibarkan Merah Putih Bersama Teman Akmil
-
Promo Gajian Terbaru Agustus 2025, Diskon Besar untuk Belanja Hemat Bulan Ini
-
Kampanye Protokol Jakarta di Forum ASEAN, Menkum Pastikan Tanggung Jawab Platform Global Royalti
-
Bank Mandiri Ajak Generasi Muda Dukung Ekonomi Sirkular