Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 September 2020 | 20:30 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di DPR RI, Selasa (31/10/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]

SuaraJakarta.id - Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan wilayahnya tetap mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) arahan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Hal tersebut ditegaskan Zaki saat menjadi narasumber dalam acara talk show Apa Kabar Indonesia Malam TV One, Kamis (10/9/2020).

"Kami tetap berpegangan terhadap PSBB yang diarahkan Gubernur Banten di wilayah, Tangerang Raya, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang," ujar Zaki.

Diketahui, Wahidin Halim telah memberlakukan perpanjangan PSBB sejak 7-21 September yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di wilayah Banten.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Anies, Muhammadiyah Jakarta Serukan 5 Poin Saat PSBB Total

PSBB tersebut sudah masuk tahap ke-10. Tidak ada evaluasi dari PSBB sebelumnya dan itu juga ditegaskan Wahidin.

Kendati demikian, saat ditanya Kabupaten Tangerang tidak selaras dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menerapkan PSBB total, Zaki tidak mempersoalkan hal itu.

"Buat kami itu (kebijakan) DKI Jakarta. Sementara buat kami tetap berpegangan terhadap Gubernur Banten. Sampai saat ini PSBB-nya sendiri belum dicabut," tuturnya.

Zaki tak menampik aktivitas masyarakat di wilayahnya, baik itu pergerakan ekonomi maupun sosial sangat tinggi. Karena itu, dia menyebut, hal ini harus ditekankan dengan edukasi.

"Saya bilang ke masyarakat bahwa ini gelombang kedua. Saya meminta tahap RT RW (gugus tugas) untuk lebih mengaktifkan edukasi kepada masyarakat bahwa sekarang gelombang dua," ungkapnya.

Baca Juga: Jakarta PSBB Lagi, Inul Daratista : Jujur Aku Sedih Banget

"Saat ini (mal dan lainnya) masih beroperasi dengan pengawasan. Mal ini ada beberapa kasus kita tutup. Setelah sudah selesai kembali beroperasi," sebutnya.

"Jadi apakah mungkin kita (saat ini) membatasi jam lagi?" ujar Zaki.

Tangsel Tolak PSBB Total

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany juga menolak PSBB total di wilayahnya. Dia tidak akan mengikuti PSBB total yang diterapkan DKI Jakarta.

Hanya saja, sampak dari PSBB lokal Jakarta, itu akan menguntungkan wilayahnya dan daerah penyangga lainnya.

"Tangsel mah sudah PSBB. Kita ikuti Gubernur Banten. Jadi keputusannya berdasarkan Gubernur Banten dan tentu pasti Gubernur Banten akan melihat berdasarkan data yang kita punya," kata Airin setelah mengikuti zoom meeting bersama kepala daerah se-Jabodetabek, Kamis (10/9/2020).

Selain Airin, rapat daring yang digagas oleh Pemprov DKI Jakarta itu diikuti oleh sejumlah kepala daerah se Jabodetabek. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan para kepala daerah kabupaten kota di Jabodetabek.

Meski menolak menerapkan PSBB Total, tetapi Airin mengapresiasi dan menyambut baik kebijakan PSBB Total yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran dianggap sebagai keuntungan bagi daerah penyangga ibu kota termasuk Kota Tangerang Selatan.

"Tapi kalau PSBB Total dilakukan DKI ya kita senang. Karena otomatis banyak warga Tangsel yang nggak ke Jakarta. Karena mereka banyak ke Jakarta karena bekerja dan banyak beraktivitas di sana," tutur Airin.

Dengan adanya pembatasan aktivitas di ibu kota negara itu, lanjut Airin, dapat membantu mengurangi angka penyebaran Covid-19 dari Jakarta.

"Kalau nanti misalnya ada pengurangan kegiatan aktivitas di DKI Jakarta itu pun mudah-mudahan bisa mengurangi yang positif dan Orang Tanpa Gejala (OTG) di Tangerang Selatan," pungkasnya.

Airin mengklaim, kini pihaknya mampu mengendalikan kasus Covid-19 di wilayahnya meski PSBB dilonggarkan.

"Sampai perhari kemarin masih terkendali. Tapi hari ini saya cek lagi karena fluktuatif kan tiap hari berubah. Setiap hari pukul 17.00 WIB pasti kita dapat kabar," ungkapnya.

Pekerja Kantoran WFH

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan kembali memberlakukan PSBB total mulai 14 September 2020.

Dalam kebijakan PSBB total Jakarta, para pekerja kantoran diharuskan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hanya 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB total.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More