SuaraJakarta.id - Seorang kakek berinisial M membunuh istrinya sendiri J yang juga sudah tua. Sadisnya, si kakek membunuh istrinya dan mayatnya dikubur di bawah kasus rumah/
Si kakek, tidur bersama istrinya yang dikubur di tanah dangkal hingga 40 hari lamanya. Semerbak bau busuk sudah merasuk di seluruh ruangan rumah suami istri yang menikah sejak 1982 itu.
Mereka tinggal Desa Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan sudah mempunyai 3 anak.
Sehari-hari, M bekerja sebagai petani. Ia juga petugas keamanan Desa Bangodua. Sementara nenek J hanya ibu rumah tangga.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat di Sungai Cisadane, Diduga Sudah 3 Hari
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru menjelaskan selama 40 hari belakangan istri M, nenek J sudah tidak pernah terlihat lagi oleh warga.
Lantaran curiga, Sabtu (5/9/2020), warga, Kepala Desa Bangoduo, dan ketua RT memutuskan untuk melihat keadaan nenek J di kediamannya.
Namun saat disambangi pintu rumah kakek M terkunci dari dalam.
Lantaran hal itu warga terpaksa memasuki rumah melalui jendela rumah.
"Masyarakat, kepala desa dan RT menemukan bapak M sedang duduk melamun di kamar tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Diciduk Polisi, Pria Ngaku Pembunuh Editor Metro TV Ternyata Bercanda
Warga juga mencium aroma busuk di dalam rumah kakek M. Lantaran curgi, warga lantas mencari sumber bau tersebut.
Ternyata bau itu berasal dari jasad nenek J, yang disuga dikubur kakek M di bawah tempat tidur.
Mulanya sang kakek M mengaku bahwa istrinya itu pergi dari rumah.
Namun warga tak percaya lantaran nenek J tak bisa berjalan setelah kecelakaan tempo hari.
“Setelah masuk, masyarakat mencari sumber bau dan menemukan di bawah kasur tempat tidur. Setelah digali warga menemukan kaki korban,” jelas Suhermanto.
Setelah mayat korban diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, penyidik menetapkan kakek M sebagai tersangka.
Korban diperkirakan telah meninggal dunia sejak 40 hari lalu.
Menurut Suhermanto, penetapan M sebagai tersangka didasari hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, dan hasil autopsi.
Namun saat dimintai keterangan oleh penyidik, M mengaku tak mengingat secara pasti kapan menghabisi nenek J.
"Waktu itu khilaf. Saya tidak punya uang karena ekonomi. Dia minta buat beli beras, buat beli telur," ujar kakek M.
Berita Terkait
-
Fakta Ngeri Tukang Jagal Pemutilasi Eks Istri Siri: Nyabu Dulu, Fauzan Kondisi Nge-Fly saat Penggal Kepala Korban
-
Raja Tega! Aksi Horor Fauzan Tukang Jagal Pemutilasi Eks Istri Siri: 20 Menit Cekik Leher hingga Kupas Kulit Jari Korban
-
Geger Bule Swiss Tewas di Kosan Tanjung Priok, Korban Filip Sempat Curhat soal Cewek Misterius ke Pemilik Kos
-
Pengakuan Mengejutkan! Fauzan Mutilasi Wanita di Muara Baru karena Kesal Istri dan Ibunya Disebut Pelacur
-
Terungkap! Pembunuh Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Ternyata Tukang Jagal
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting