SuaraJakarta.id - Bagi warga yang sudah terlanjur pesan tiket masuk Ancol via online, tapi Ancol akan tutup pekan depan karena Jakarta PSBB Total, jangan khawatir. Tiket itu masih bisa digunakan dan berlaku sampai 30 Juni 2021.
Namun tidak bisa direfund. Taman Impian Jaya Ancol yang telah melakukan pembelian tiket secara daring atau online masih dapat digunakan sampai dengan hari Minggu,13 September 2020.
"Dengan sistem resevasi terlebih dahulu," tutur Kepala Sekretaris Korporat Ancol, Rika Lestari, kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).
Taman Impian Jaya Ancol resmi memutuskan tutup selama Jakarta PSBB Total mulai 14 September pekan besok. Sebab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mengembalikan Jakarta ke masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
Penutupan kawasan Ancol dilakukan secara menyelurruh, meliputi Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol dan Ocean Dream Samudra.
"Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menghargai keputusan tersebut dan sepenuhnya mendukung dan akan melaksanakan arahan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang akhir- akhir ini mengalami peningkatan dalam penyebarannya," ujar Rika.
Bagi pengunjung yang memiliki Annual Pass masa aktifnya akan dibekukan dan pengunjung akan mendapatkan perpanjangan masa periode sesuai dengan jumlah hari pembatasan wilayah dan usia serta jumlah hari Ancol tutup mulai tanggal 14 September 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengembalikan ibu kota kembali ke situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal, bukan transisi. Nantinya dalam masa ini, kegiatan hiburan akan kembali ditutup.
Anies mengatakan kebijakan ini diambil demi membatasi kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Mulai dari Ancol, Ragunan, hingga taman kota akan ditutup.
Baca Juga: RESMI! Ancol Tutup Selama Jakarta PSBB Total
"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman taman kota, dan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujar Anies.
Selain itu, ia juga melarang kegiatan usaha dan perkantoran. Namun, keputusan ini disebutnya bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH)
"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," tuturnya.
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit