SuaraJakarta.id - Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor mencatat adanya tambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 22 orang pada, Jumat (11/9/2020).
Dengan demikian, kasus Covid-19 di Kota Bogor kekinian ada sebanyak 837 orang.
Sementara itu, pasien positif Covid-19 yang masih sakit sebanyak 275. Pasien sembuh bertambah 24 menjadi 524 dan meninggal 38 orang.
Kontak erat Covid-19 total sebanyak 1.531, selesai dikarantina 1.292, dan masih dikarantina 2.39.
Kasus suspek Covid-19 di Kota Bogor 2.526 bertambah 9 orang, sembuh 2.337, masih sakit 148, dan meninggal 41 orang.
Tolak PSBB Total
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya tetap pada pendiriannya untuk tidak melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total seperti yang akan diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada, Senin (14/9/2020) nanti.
Bima Arya memilih tetap melanjutkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang belum lama diperpanjang hingga 14 September mendatang.
Keyakinan Bima menolak menerapkan PSBB total di Kota Bogor setelah ia mengetahui hasil survei persepsi risiko Covid-19 Kota Bogor oleh Social Resilience Lab Nanyang Technological University.
Baca Juga: Diminta Tak Keluar Rumah 2 Pekan, Warganet: Waduh Kontrakan Ga Kebayar
"Apa yang disampaikan (hasil survei) menguatkan landasan bagi pemerintah kota untuk secara maksimal menerapkan PSBMK, tidak PSBB," tegas Bima di Balai Kota Bogor, Jumat (11/9/2020), dikutip dari AyoBogor—jaringan Suara.com.
Meski demikian, Bima mengatakan pihaknya juga akan melakukan evaluasi. Sebab, berdasarkan hasil survei itu diketahui bahwa sebagian besar warga Bogor tidak teredukasi dengan baik soal virus Covid-19.
"Poin kedua secara ekonomi 90 persen warga terpapar secara ekonomi, jadi bisa dibayangkan ketika tidak teredukasi tidak paham dan secara ekonomi terpapar kemudian mereka kita lockdown tanpa dibantu secara ekonomi, itu gak mungkin," kata Bima.
Butuh Biaya
Di samping itu, Bima menjelaskan bahwa penerapan PSBB total membutuhkan personel yang cukup guna terjaminnya kelancaran kebijakan tersebut.
Terkhusus soal kebutuhan biaya untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak PSBB.
Berita Terkait
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania
-
Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta
-
Ke Mana Uang Jamaah Hanania Group Mengalir? Polisi Telusuri Jejak Aset dan Rekening
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya