Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 08:45 WIB
Stasiun Depok (Suara.com/Supriyadi)

Dadang menjelaskan pula bahwa Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.

Pembatasan aktivitas tersebut mencakup pembatasan jam operasional langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB, pembatasan jam operasional jasa layanan antar sampai pukul 21.00 WIB, dan pembatasan aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 20.00 WIB.

Pemberlakuan aturan mengenai jam malam tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga: TOK! Kota Depok Perpanjang PSBB Sampai 29 September

Serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.

Kontributor : Supriyadi

Load More