SuaraJakarta.id - Pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini Senin (14/9/2020) menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara ketat. Situasi di Stasiun Bogor, Jawa Barat, tampak lenggang dan tak ada penumpukan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sejak pukul 08.00 WIB tampak tak ada antrean yang biasanya terjadi. Para penumpang hilir mudik dengan lancar tanpa tersendat baik di area selasar hingga pintu masuk ke area dalam stasiun.
Di bagian loket tiket harian berjamin (THB), juga tak ada antrean mengular. Para penumpang hanya butuh sekitar 3 menit untuk berada di loket THB.
Kondisi ini cukup berbeda lantaran pada pekan awal biasanya situasi di Stasiun Bogor para penumpang tampak menumpuk. Antrean panjang mengular pun tak terhindarkan.
Apalagi dalam penerapan PSBB kali ini sejumlah aturan dalam Kereta Rel Listrik (KRL) kembali disesuaikan dimana jam operasional dibatasi mulai 04.00 sampai 21.00 WIB saja. Kemudian tiap kereta hanya boleh diisi 64 orang saja.
Salah satu penumpang yang berangkat dari Staisun Bogor untuk bekerja di Jakarta, Anggita mengatakan, dirinya masih harus bekerja di hari pertama PSBB. Menurutnya, ia kali ini berangkat tanpa mengantre.
"Senin pagi sudah di sini tanpa antre. Alhamdulillah kayak PSBB beneran ini," katanya di lokasi, Senin (14/9).
Diketahui, aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Ingat! Ini Jam Operasional MRT Saat PSBB Total di Jakarta
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.
Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.
Berita Terkait
-
Ingat! Ini Jam Operasional MRT Saat PSBB Total di Jakarta
-
3 Stasiun Depok Sepi di Hari Pertama Jakarta PSBB Total
-
Resmi! Mulai Hari Ini Ganjil Genap Ditiadakan Selama PSBB Total di Jakarta
-
TOK! Kota Depok Perpanjang PSBB Sampai 29 September
-
Anies: Pasien Positif Corona Tolak Isolasi Akan Dijemput Polisi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib