SuaraJakarta.id - Pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini Senin (14/9/2020) menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara ketat. Situasi di Stasiun Bogor, Jawa Barat, tampak lenggang dan tak ada penumpukan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sejak pukul 08.00 WIB tampak tak ada antrean yang biasanya terjadi. Para penumpang hilir mudik dengan lancar tanpa tersendat baik di area selasar hingga pintu masuk ke area dalam stasiun.
Di bagian loket tiket harian berjamin (THB), juga tak ada antrean mengular. Para penumpang hanya butuh sekitar 3 menit untuk berada di loket THB.
Kondisi ini cukup berbeda lantaran pada pekan awal biasanya situasi di Stasiun Bogor para penumpang tampak menumpuk. Antrean panjang mengular pun tak terhindarkan.
Apalagi dalam penerapan PSBB kali ini sejumlah aturan dalam Kereta Rel Listrik (KRL) kembali disesuaikan dimana jam operasional dibatasi mulai 04.00 sampai 21.00 WIB saja. Kemudian tiap kereta hanya boleh diisi 64 orang saja.
Salah satu penumpang yang berangkat dari Staisun Bogor untuk bekerja di Jakarta, Anggita mengatakan, dirinya masih harus bekerja di hari pertama PSBB. Menurutnya, ia kali ini berangkat tanpa mengantre.
"Senin pagi sudah di sini tanpa antre. Alhamdulillah kayak PSBB beneran ini," katanya di lokasi, Senin (14/9).
Diketahui, aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Ingat! Ini Jam Operasional MRT Saat PSBB Total di Jakarta
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.
Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.
Berita Terkait
-
Ingat! Ini Jam Operasional MRT Saat PSBB Total di Jakarta
-
3 Stasiun Depok Sepi di Hari Pertama Jakarta PSBB Total
-
Resmi! Mulai Hari Ini Ganjil Genap Ditiadakan Selama PSBB Total di Jakarta
-
TOK! Kota Depok Perpanjang PSBB Sampai 29 September
-
Anies: Pasien Positif Corona Tolak Isolasi Akan Dijemput Polisi
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Harta Haji Isam Tembus Rp32 T Berkat Saham, Ini Profil Crazy Rich Kalsel eks Sopir Truk
-
Ikuti Jejak Luna Maya, Wulan Guritno Cari Jodoh Lagi Dan Bekukan Sel Telur
-
Cermin Flexing Pejabat: Tragedi Oey Tambah Sia, Playboy Batavia Berakhir di Tiang Gantungan
-
Wakili Indonesia ke Miss Freedom of the World 2025, Adinda Puri Bawa Isu Lingkungan dan Kemanusiaan
-
Obat Kantong Kering! Sikat 3 Link Saldo DANA Kaget Rp225 Ribu, Solusi Cerdas Tengah Pekan!