SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total guna menekan laju penyebaran Covid-19. Aturan tersebut mulai berlaku sejak hari ini, Senin (14/9/2020).
Berkenaan dengan itu, PT. MRT Jakarta (Perseroda) juga turut melakukan penyesuaian terkait kebijakan tersebut. Salah satunya adalah jam operasional layanan MRT dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
“MRT Jakarta kan beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antar kereta (headway) lima menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Tak hanya itu, jumlah penumpang dalam moda transportasi MRT juga akan dibatasi. William menyebut, jumlah penumpang berkisar 62 sampai 67 orang dalam satu kereta.
Baca Juga: 3 Stasiun Depok Sepi di Hari Pertama Jakarta PSBB Total
"Kebijakan di PSBB ini juga melanjutkan kebijakan sebelumnya yaitu pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang dalam satu kereta dan penerapan Protokol Bangkit di lingkungan MRT Jakarta yang akan tetap dilaksanakan dengan disiplin,” tutur dia.
William melanjutkan, pihaknya akan memberi informasi lanjutan berkaitan dengan perkembangan pelayanan MRT. Salah satunya, melalui media sosial.
“Perkembangan mengenai kebijakan layanan MRT Jakarta akan diinformasikan secara berkala melalui kanal informasi PT MRT Jakarta (Perseroda), termasuk media sosial,” pungkas William.
Sebelummya, Anies tetap ngotot menerapkan PSBB total meski banyak dapat pertentangan khususnya dari para Menteri. Anies menyatakan PSBB akan dimulai 14 September 2020 sampai dua pekan ke depan.
Anies mengatakan kondisi penyebaran corona di ibu kota sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya angka kematian meningkat, Rumah Sakit Penuh, dan masalah lainnya.
Baca Juga: Resmi! Mulai Hari Ini Ganjil Genap Ditiadakan Selama PSBB Total di Jakarta
Karena itu, ia meminta agar selama PSBB berlangsung, masyarakat agar tetap berada di rumah. Segala kegiatan dan aktivitas di luar rumah hanya diizinkan jika memang mendesak saja.
Berita Terkait
-
Tak Usah Tempel Kartu, Naik MRT Kini Bisa Pakai QRIS Tap Berbasis NFC
-
Mengenang Perjuangan Palestina Lewat Pameran Seni di Stasiun MRT Bundaran HI
-
Bakal Lanjutkan Legacy Anies, Pramono Mau Perpanjang Rute MRT dari Ancol ke JIS
-
Pemerintah Punya Rencana Bangun Skytrain Rute Sentul-Harjamukti dan Serpong-Lebak Bulus
-
Rombongan Mobil Rano Karno Bikin Macet saat Parkir di Stasiun Lebak Bulus, MRT Jakarta Minta Maaf
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu