SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah memberlakukan pembatasan jam operasional terhadap pusat perbelanjaan atau mall.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 53 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Perbup No 53 pasal 19 ayat 1 berbunyi: selama pemberlakuan PSBB, jam operasional pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB - 18.00 WIB.
Kemudian, pada ayat 2 nya berbunyi: banyaknya kerumunan dan pergerakan orang pada pusat perbelanjaan diantisipasi dengan upaya pencegahan.
Hal tersebut dikuatkan pada ayat 3, yakni penerapan protokol kesehatan ketat harus didukung oleh peran pengelola, serta lintas sektor dan aparat dalam penertiban kedisiplinan masyarakat.
Kabid Infokom Diskominfo Kabupaten Tangerang Abdul Munir menyatakan, Perbup No 53 itu sudah mulai berlaku sejak pekan lalu.
"Perbup No 53 tersebut sudah berlaku sejak minggu kemarin," ucapnya saat dikonfirmasi Suara.com melalui pesan singkat, Selasa(15/9/2020).
Sayangnya, ia enggan menjawab saat ditanya terkait sosialisasi yang sudah dilakukan Pemkab terkait Perbup tadi.
Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan akan mengkaji waktu operasional mall dan restoran terkait PSBB.
Baca Juga: PSBB Kembali Dijalankan, Pengusaha Hotel di Banten Kelimpungan
"Untuk usaha, kami dan Kota Tangerang akan mengkaji apakah dibutuhkan pembatasan jam operasional untuk mal, juga restoran di Kabupaten Tangerang," jelas Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati, Jumat (11/9/2020).
Diketahui, Kabupaten Tangerang masih menerapkan PSBB sesuai arahan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim, sejak 7-21 September.
PSBB yang masuk tahap ke-sepuluh itu berlaku di seluruh kabupaten atau kota di wilayahnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Getaran New Honda ADV160 Siap Guncang Yogyakarta, Catat Jadwalnya
-
Kesetaraan hingga Realita Pendidikan, Puluhan Desainer Bawa Pesan Kehidupan di Journey in Elysium
-
Benarkah Mobil Hanya Boleh Isi Pertalite 7 Hari Sekali? Cek Fakta Aturan Terbaru Pertamina 2025
-
KPU Batal Rahasiakan Dokumen Capres, Kunto Aji Sentil Menohok: Mbok Ya Dipikir Dulu!
-
Pasar Lokal UMKM Vol.5: Perempuan Berdaya Pamer Kreativitas di Makassar
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Muhaimin Iskandar: Masyarakat Bisa Laporkan Pesantren Rusak ke Call Center Ini
-
Bahlil Sebut Indonesia Rencana Berhenti Impor Solar Pada 2026, Diganti Dengan B50
-
Hyundai Resmi Jadi Sponsor Persija, Nilai Kontrak Bikin Penasaran!
-
Mantan Kadisbud DKI Jakarta Ditutut 12 Tahun Penjara Karena Dugaan Korupsi Rp 36 Miliar
-
Tabrak Lansia Hingga Meninggal, Pengemudi Katarak Divonis 2 Tahun: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!