SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah memberlakukan pembatasan jam operasional terhadap pusat perbelanjaan atau mall.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 53 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Perbup No 53 pasal 19 ayat 1 berbunyi: selama pemberlakuan PSBB, jam operasional pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB - 18.00 WIB.
Kemudian, pada ayat 2 nya berbunyi: banyaknya kerumunan dan pergerakan orang pada pusat perbelanjaan diantisipasi dengan upaya pencegahan.
Baca Juga: PSBB Kembali Dijalankan, Pengusaha Hotel di Banten Kelimpungan
Hal tersebut dikuatkan pada ayat 3, yakni penerapan protokol kesehatan ketat harus didukung oleh peran pengelola, serta lintas sektor dan aparat dalam penertiban kedisiplinan masyarakat.
Kabid Infokom Diskominfo Kabupaten Tangerang Abdul Munir menyatakan, Perbup No 53 itu sudah mulai berlaku sejak pekan lalu.
"Perbup No 53 tersebut sudah berlaku sejak minggu kemarin," ucapnya saat dikonfirmasi Suara.com melalui pesan singkat, Selasa(15/9/2020).
Sayangnya, ia enggan menjawab saat ditanya terkait sosialisasi yang sudah dilakukan Pemkab terkait Perbup tadi.
Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan akan mengkaji waktu operasional mall dan restoran terkait PSBB.
Baca Juga: Satpol PP Razia Warung Makan saat PSBB Total di Jakarta
"Untuk usaha, kami dan Kota Tangerang akan mengkaji apakah dibutuhkan pembatasan jam operasional untuk mal, juga restoran di Kabupaten Tangerang," jelas Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati, Jumat (11/9/2020).
Diketahui, Kabupaten Tangerang masih menerapkan PSBB sesuai arahan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim, sejak 7-21 September.
PSBB yang masuk tahap ke-sepuluh itu berlaku di seluruh kabupaten atau kota di wilayahnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
-
Bakal Cabut Laporan, Apdesi Siap Selesaikan Perkara Said Didu Lewat Jalur Musyawarah
-
Sosok Kades Pelapor Said Didu Dikuliti Netizen, Disebut Pernah Dilaporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa
-
Nasabah BRI Dapat Voucher Belanja di Paragon Mall Singapura, Begini Caranya
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri