Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 September 2020 | 16:31 WIB
Ilustrasi - Pembagian Kartu Jakarta Pintar atau KJP. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

e. Fotokopi Kartu Keluarga.

f. Surat Keterangan Tidak Mampu.

g. Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN.

Informasi selengkapnya mengenai formulir pendaftaran dan ketentuan lainnya terkait KJP Plus dan KJMU bisa diakses melalui situs kjp.jakarta.go.id.

Load More