Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 September 2020 | 17:27 WIB
Polisi membawa salah satu tersangka John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraJakarta.id - Berkas perkara tersangka John Kei terkait kasus pembunuhan berencana dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Pengembalian ini lantaran Kejati DKI menilai berkas belum lengkap atau P19. Masih ada kekurangan syarat formil dan materil.

"Pengembalian berkas tersebut dilakukan, dikarenakan setelah tim Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara a quo, tim menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak penyidik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Selasa (15/9/2020).

Pengembalian berkas itu, lanjut Nirwan, merujuk pada Pasal 138 ayat (2) KUHAPl.

Baca Juga: Kawal PSBB Jilid 2 Jakarta, 6.800 Personel Gabungan TNI-Polri Diterjunkan

Isinya, dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik.

"Disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi," sambung dia.

Nirwan melanjutkan, pihaknya kini masih mengurus ihwal kelengkapan formil maupun materil terkait berkas perkara tersebut.

"Sampai hari ini, pihak penyidik masih melengkapi kelengkapan formil maupun materiil sebagaimana petunjuk sebelumnya yang disusun dari hasil penelitian tim Jaksa Peneliti," beber Nirwan.

Berharap P21

Baca Juga: Update Kasus John Kei, Berkas Dipulangkan ke Polisi karena Tak Lengkap

Terpisah, Polda Metro Jaya membenarkan jika berkas perkara tahap I tersangka John Kei dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P19).

Load More