Hal ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi. Tim jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara tahap I ke penyidik Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2020 lalu.
"Tim Jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka JK yang disangka melanggar Pasal 55 Jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 pada 11 Agustus 2020," kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Serang Paman
Diketahui, pada 21 Juni lalu, kelompok John Kei melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi.
Pertama terjadi di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di rumah Nus Kei yang berada di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Penyerangan itu dipicu masalah penjualan tanah di Ambon, Maluku antara John Kei dan Nus Kei yang tak lain adalah pamannya.
Polisi telah menangkap dan menahan 39 orang tersangka, termasuk John Kei.
Namun, dua tersangka di antaranya berdasarkan laporan polisi berbeda, yakni berkaitan dengan kepemilikan senjata api.
Atas perbuatannya, John Kei dan kawan-kawan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Kawal PSBB Jilid 2 Jakarta, 6.800 Personel Gabungan TNI-Polri Diterjunkan
Berita Terkait
-
Misteri Saluran Air Sawah Besar: Proyek Gali Gorong-gorong Temukan Kuburan China Kuno Era 1960
-
Memilukan! Dikira Sampah, Jasad Bayi Ditemukan Tergantung di Portal Gang Sempit Bekasi
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru
-
Fakta Baru Kasus Penyekapan di Tangsel: Eks Anggota TNI AL Terlibat, Sudah Dipecat karena Disersi!
-
Dalih Takut Bukti Hilang, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Tanpa Pemeriksaan Awal
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
KAMIS MANIS, Rezeki DANA Kaget Menantimu: Siapa Cepat Dia Dapat
-
Dana DKI Jakarta Rp14 Triliun 'Menganggur'? Rano Karno Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Cadangan Emas Terbesar Indonesia Ditemukan di Pulau Sulawesi, Siap Produksi!
-
Fakta di Balik Vonis Ijonk: Peran Aktor dalam Kasus Vape Ilegal Terungkap
-
Eks Kapolres Divonis 19 Tahun! KPAI: Ini Bukti Keadilan untuk Anak