SuaraJakarta.id - Berkas perkara tersangka John Kei terkait kasus pembunuhan berencana dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Pengembalian ini lantaran Kejati DKI menilai berkas belum lengkap atau P19. Masih ada kekurangan syarat formil dan materil.
"Pengembalian berkas tersebut dilakukan, dikarenakan setelah tim Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara a quo, tim menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak penyidik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Selasa (15/9/2020).
Pengembalian berkas itu, lanjut Nirwan, merujuk pada Pasal 138 ayat (2) KUHAPl.
Isinya, dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik.
"Disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi," sambung dia.
Nirwan melanjutkan, pihaknya kini masih mengurus ihwal kelengkapan formil maupun materil terkait berkas perkara tersebut.
"Sampai hari ini, pihak penyidik masih melengkapi kelengkapan formil maupun materiil sebagaimana petunjuk sebelumnya yang disusun dari hasil penelitian tim Jaksa Peneliti," beber Nirwan.
Berharap P21
Baca Juga: Kawal PSBB Jilid 2 Jakarta, 6.800 Personel Gabungan TNI-Polri Diterjunkan
Terpisah, Polda Metro Jaya membenarkan jika berkas perkara tahap I tersangka John Kei dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P19).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut dan sudah mengirim kembali Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk kembali diteliti.
"Memang tanggal 10 yang lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada kekurangan dan itu sudah dilengkapi, setelah itu sudah kita pulangkan lagi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Saat ini, kata Yusri, penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian tim dari Kejati DKI dan berharap berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) untuk segera mengirim tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
"Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap 2 penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka John Kei atas kasus pembunuhan berencana terhadap kelompok pamannya bernama Nus Kei karena dirasa kurang lengkap (P19).
Hal ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi. Tim jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara tahap I ke penyidik Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2020 lalu.
"Tim Jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka JK yang disangka melanggar Pasal 55 Jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 pada 11 Agustus 2020," kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Serang Paman
Diketahui, pada 21 Juni lalu, kelompok John Kei melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi.
Pertama terjadi di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di rumah Nus Kei yang berada di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Penyerangan itu dipicu masalah penjualan tanah di Ambon, Maluku antara John Kei dan Nus Kei yang tak lain adalah pamannya.
Polisi telah menangkap dan menahan 39 orang tersangka, termasuk John Kei.
Namun, dua tersangka di antaranya berdasarkan laporan polisi berbeda, yakni berkaitan dengan kepemilikan senjata api.
Atas perbuatannya, John Kei dan kawan-kawan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Delpedro: Polisi Geledah Kantor Lokataru dan Apartemen Keluarga
-
Diduga Provokator Demo Pelajar, Direktur Lokataru Jadi Tersangka
-
Makin Ditekan Makin Melawan! Delpedro Marhaen Tulis Surat di Penjara usai Dicap Provokator Kerusuhan
-
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
-
Polisi Tetapkan 10 Tersangka, Buru Pelaku Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat
-
60 Orang Jadi Tersangka Serangan Polres Jakut: Ajakan di Medsos Jadi Biang Kerok
-
IHCBS Hari Kedua, Menteri Tenaga Kerja RI, Prof Yassierli: Indonesia Butuh Next Practices
-
Penangguhan Penahanan Ditolak, Hakim Putuskan Nikita Mirzani Tetap Ditahan