Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 September 2020 | 19:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Fakhir Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup Gedung Blok G Balai Kota selama tiga hari. Penutupan akan dimulai Kamis (17/9/2020) hingga Sabtu (19/9/2020).

Penutupan Gedung Blok G Balai Kota tidak terkait dengan meninggalnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah, Rabu (16/9/2020) siang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa penutupan itu lantaran ada dua orang pejabat, salah satunya sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

"(Penutupan ini) bukan karena kasus pak Sekda. Tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Tak Cuma Corona, Wagub Ungkap Penyakit-penyakit yang Menggerogoti Saefullah

"Salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini tapi satu sudah terkonfirmasi positif," paparnya.

Anies menjelaskan penutupan Gedung Blok G Balai Kota sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f.

Peraturan tersebut berbunyi Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).

Anies menambahkan, wabah Covid-19 di DKI Jakarta dapat menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.

Karena itu, Anies berharap upaya penegakan peraturan tersebut dapat memutus mata rantai penularan sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Dikabarkan Penuh, Ini Jumlah Ketersediaan Tempat Isolasi di RSD Wisma Atlet

"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka 1 gedung tutup selama 3 hari. Jadi Gedung Blok G di DKI Jakarta pada Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup dan tidak digunakan. Kita menjalankan yang menjadi bagian dari Peraturan Gubernur," tegas Anies.

Selain melakukan penutupan, pihak Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan penyemprotan disinfektan dan membersihkan lingkungan tempat kerja di Gedung Blok G Balai Kota tersebut.

Load More