Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang telah memberlakukan penerapan batas jam operasional terhadap angkutan umum.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana membenarkan kondisi itu saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (17/9/2020).
"Sudah berlaku jam operasional trayek sampai pukul 18.00 WIB," ujarnya.
Menurut Agus, pemberlakuan batas jam operasional itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 53 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.
"Iya betul (aturan) itu sudah sesuai dengan Perbup Nomor 53 tahun 2020," ungkapnya.
Menukil pasal 33 ayat (1), Perbup No 53, berbunyi: angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/moda transportasi wajib mengikuti ketentuan.
Di antara ketentuan dijelaskan, membatasi jumlah orang maksimal paling tinggi 50 persen.
Kemudian membatasi jam operasional hingga penumpang wajib mengenakan masker.
"Aturan lainnya untuk angkutan umum pisical distancing dengan 50 persen daya muat," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah memberlakukan pembatasan jam operasional terhadap pusat perbelanjaan atau mall.
Baca Juga: Tok...Tok...Tok! Tangerang Raya Sepakat Tak Terapkan PSBB Total
Kabid Infokom Diskominfo Kabupaten Tangerang Abdul Munir menyatakan, pembatasan sesuai Perbup No 53 yang sudah mulai berlaku sejak pekan lalu.
"Perbup No 53 tersebut sudah berlaku sejak minggu kemarin," ucapnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?
-
Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026