Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 September 2020 | 07:30 WIB
Sopir angkot di Tangerang (Suara.com/Tion)

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang telah memberlakukan penerapan batas jam operasional terhadap angkutan umum.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana membenarkan kondisi itu saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (17/9/2020).

"Sudah berlaku jam operasional trayek sampai pukul 18.00 WIB," ujarnya.

Menurut Agus, pemberlakuan batas jam operasional itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 53 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Tok...Tok...Tok! Tangerang Raya Sepakat Tak Terapkan PSBB Total

"Iya betul (aturan) itu sudah sesuai dengan Perbup Nomor 53 tahun 2020," ungkapnya.

Menukil pasal 33 ayat (1), Perbup No 53, berbunyi: angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/moda transportasi wajib mengikuti ketentuan.

Di antara ketentuan dijelaskan, membatasi jumlah orang maksimal paling tinggi 50 persen.
Kemudian membatasi jam operasional hingga penumpang wajib mengenakan masker.

"Aturan lainnya untuk angkutan umum pisical distancing dengan 50 persen daya muat," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah memberlakukan pembatasan jam operasional terhadap pusat perbelanjaan atau mall.

Baca Juga: Hiburan Malam Nekat Buka saat PSBB, Terapis Dirazia saat Pegang Kondom

Kabid Infokom Diskominfo Kabupaten Tangerang Abdul Munir menyatakan, pembatasan sesuai Perbup No 53 yang sudah mulai berlaku sejak pekan lalu.

"Perbup No 53 tersebut sudah berlaku sejak minggu kemarin," ucapnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More