SuaraJakarta.id - Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26), sepasang kekasih mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) terancam hukuman mati.
Laeli dan Djumadil dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.
Kasus mutilasi Rinaldi berawal dari aplikasi kencan, Tinder. Rinaldi Harley Wismanu berkenalan dengan sang pembunuh di Tinder.
Hal itu diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
Sementara Rinaldi dan Laeli berkenalan di Tinder. Pertemuan dan kencan mereka, itu awal mula dari kasus mutilasi ini.
Rinaldi dijebak diajak menginap di apartemen bersama Laeli. Sementara Djumadil menyiapkan eksekusi pembunuhan Rinaldi.
Djumadil merupakan eksekutor pemutilasi Rinaldi.
Sedangkan Laeli sebagai sosok yang berperan mengajak korban untuk bertemu di sebuah apartemen di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Keduanya masuk ke Apartemen pada 7 September 2020. Mereka rencananya hendak menyewa sampai 12 September 2020,” ujar Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Kasus Mutilasi Rinaldi Berawal dari Aplikasi Kencan Tinder
Selanjutnya, pada 9 September Djumadil bersembunyi di dalam kamar mandi apartemen tersebut. Kekasihnya, Laeli dan Rinaldi menginap di sana. Saat itu Djumadil menyiapkan batu bata dan pisau.
"DAF keluar dari kamar mandi dan menganiaya korban hingga meninggal dunia. LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," beber Nana.
Motif Laeli dan Djumadil membunuh Rinaldi ingin menguasai harta.
"Motif ingin menguasai harta milik korban," ungkap Nana.
Berita Terkait
-
Panik Lihat ODGJ di Apartemennya, Wanita Nekat Lompat dari Lantai 19 Kalibata City!
-
Iming-iming Gaji Besar, Unit Apartemen Kalibata City Disulap jadi Penampungan Pekerja Migran Ilegal
-
Iming-imingi Korban Gaji 300 Dolar AS, Begini Modus TPPO di Apartemen Kalibata City
-
Polisi Ungkap Kasus TPPO di Apartemen Kalibata City, Calon ART Dijanjikan Kerja di Dubai Tapi Dikirim ke Arab
-
Pembentukan Panmus P3SRS Kalibata City Penuh Kejanggalan, DPRKP DKI Diduga Sewenang-wenang
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Ditjen AHU Buka Layanan Hukum di MPP se-Jabodetabek, Cek Lokasinya di Mana Saja!
-
DKI Jakarta Krisis Anggaran, Pemerintah Ajak Warga Ikut Bangun Kota
-
Mas Dhito Tak Menduga, Bekal Ini Tetap Jadi Idola Jamaah Haji Kediri
-
Monitor 4K vs Full HD: Bongkar Tuntas Mana Lebih Worth It untuk Kerja dan Editing
-
Dana Segar BPJS Ketenagakerjaan Cair Tanpa Resign, Solusi DP Rumah dan Siapkan Pensiun Dini