SuaraJakarta.id - Potongan tubuh Rinaldi Harley Wismanu (32) disimpan di 2 tas. Yaitu koper dan tas ransel.
Tubuh Rinaldi Harley Wismanu dipotong oleh Djumadil Al Fajar alias DAF (26) dengan dibantu Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27). Laeli dan Djumadil ini sepasang kekasih.
Rinaldi Harley Wismanu dimutilasi di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020) lalu.
Selanjutnya, kedua tersangka membawa potongan tubuh jenazah yang telah disimpan dalam koper dan ransel ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana mengungkapkan bahwa kedua tersangka membawa dua koper dan satu ransel berisi potongan jenazah korban dengan menggunakan taksi online.
"Mereka menggunakan kendaraan online yang mereka sewa," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Berdasar keterangan tersangka koper-koper berisi potongan jenazah korban itu disimpan di Apartemen Kalibata City untuk sementara saja.
Di saat bersamaan, kedua tersangka mencari kontrakan untuk menguburkan jenazah korban tersebut.
"Mereka mencari tempat pemakaman mereka dapat kontrakan. Sudah gali pemakaman di belakang rumah kontrakan," ungkap Nana.
Baca Juga: Potongan Tubuh Rinaldi Mau Dikubur di Kontrakan Laeli dan Djumadil di Depok
Sebelumnya terkuak bahwa tersangka Laeli dan Djumadil merupakan sepasang kekasih.
Mereka merencanakan pembunuhan terhadap Rinaldi dengan motif untuk menguasai hartanya.
Tersangka Djumadil berperan sebagai sosok yang membunuh dan memutilasi korban.
Sedangkan, tersangka Laeli berperan untuk merayu korban bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Setelah dibunuh dan dimutilasi, jenazah korban disimpan di dalam dua koper dan satu ransel. Koper dan ransel tersebut lantas disimpan oleh kedua tersangka di lantai 16 Tower Eboni unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, untuk kemudian direncanakan akan dikubur di rumah kontrakan yang disewanya di Depok, Jawa Barat.
"LAS dan DAF memang sudah merencanakan untuk membunuh korban," ucap Nana.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Panik Lihat ODGJ di Apartemennya, Wanita Nekat Lompat dari Lantai 19 Kalibata City!
-
Misteri Sungai Batang Anai Terkuak: Ini Kronologi Pembunuhan Sadis dan Mutilasi yang Menggemparkan!
-
Sosok Pria Pembunuh Berantai dan Mutilasi Wanita di Padang Pariaman
-
Misteri Mayat dalam Karung di Daan Mogot Terungkap! Pelaku Pembunuhan Sadis Telah Ditangkap
-
Emosi Didesak Menikahi Korban, Motif Pria di Serang Tega Mutilasi Kekasih
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Ditjen AHU Buka Layanan Hukum di MPP se-Jabodetabek, Cek Lokasinya di Mana Saja!
-
DKI Jakarta Krisis Anggaran, Pemerintah Ajak Warga Ikut Bangun Kota
-
Mas Dhito Tak Menduga, Bekal Ini Tetap Jadi Idola Jamaah Haji Kediri
-
Monitor 4K vs Full HD: Bongkar Tuntas Mana Lebih Worth It untuk Kerja dan Editing
-
Dana Segar BPJS Ketenagakerjaan Cair Tanpa Resign, Solusi DP Rumah dan Siapkan Pensiun Dini