SuaraJakarta.id - Sejumlah restoran dan kafe di Jalan M Atik Soeardia, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang masih beroperasi di tengah pembatasan jam operasional. Mirisnya, restoran dan kafe itu sangat dekat dengan kantor Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membuat kebijakan batas jam operasional terhadap restoran maupun kafe untuk tutup pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut karena seiring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pantauan Suara.com di lokasi, kafe maupun restoran masih menerima pembeli pada pukul 20.10 WIB, Jumat (18/9/2020).
Sedikitnya terdapat empat orang yang duduk santai di kafe tersebut. Namun, ada juga pembeli yang hanya memesan untuk take away (bawa pulang).
Salah seorang pelayanan kafe menyatakan tidak tahu ada aturan edaran pembatasan jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Malam ini kami masih tutup pukul 22.00 WIB. Belum tahu soal hal itu (kebijakan pembatasan jam operasional)," ucapannya kepada Suara.com, Jumat (18/9/2020).
Pembeli kafe kopi tersebut di wilayah Tigaraksa sangat ramai. Terlebih pada akhir pekan.
"Kalau malam minggu ramai banget pembelinya di sini," paparnya.
Baca Juga: Operasi Yustisi, Pelanggar PSBB di Mampang Prapatan Sapu Jalanan Sejam
Semakin malam, pembeli yang minum di tempat memang ramai. Di antara mereka adalah remaja tanggung yang sedang hangout.
Sayangnya, mereka sama sekali tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19.
Di sebelah toko itu terdapat restoran ayam geprek yang juga masih beroperasi. Hanya saja restoran ini terlihat sepi pembeli.
Di lokasi tersebut juga tidak ada petugas SatpolPP yang menertibkan. Padahal, Kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menuturkan, akan menertibkan jika ada pelanggaran atas pembatasan jam operasional.
Informasi teranyar, Pemkab telah merevisi surat edaran yang diterbitkannya hari ini. Surat edaran sebelumnya bernomor 443.2/2790-KSD/2020 menjadi 443.2/ 2791 -KSD/2020.
Pembatasan jam operasional restoran, toko swalayan dan lainnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit