SuaraJakarta.id - Sejumlah restoran dan kafe di Jalan M Atik Soeardia, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang masih beroperasi di tengah pembatasan jam operasional. Mirisnya, restoran dan kafe itu sangat dekat dengan kantor Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membuat kebijakan batas jam operasional terhadap restoran maupun kafe untuk tutup pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut karena seiring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pantauan Suara.com di lokasi, kafe maupun restoran masih menerima pembeli pada pukul 20.10 WIB, Jumat (18/9/2020).
Sedikitnya terdapat empat orang yang duduk santai di kafe tersebut. Namun, ada juga pembeli yang hanya memesan untuk take away (bawa pulang).
Salah seorang pelayanan kafe menyatakan tidak tahu ada aturan edaran pembatasan jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Malam ini kami masih tutup pukul 22.00 WIB. Belum tahu soal hal itu (kebijakan pembatasan jam operasional)," ucapannya kepada Suara.com, Jumat (18/9/2020).
Pembeli kafe kopi tersebut di wilayah Tigaraksa sangat ramai. Terlebih pada akhir pekan.
"Kalau malam minggu ramai banget pembelinya di sini," paparnya.
Baca Juga: Operasi Yustisi, Pelanggar PSBB di Mampang Prapatan Sapu Jalanan Sejam
Semakin malam, pembeli yang minum di tempat memang ramai. Di antara mereka adalah remaja tanggung yang sedang hangout.
Sayangnya, mereka sama sekali tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19.
Di sebelah toko itu terdapat restoran ayam geprek yang juga masih beroperasi. Hanya saja restoran ini terlihat sepi pembeli.
Di lokasi tersebut juga tidak ada petugas SatpolPP yang menertibkan. Padahal, Kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menuturkan, akan menertibkan jika ada pelanggaran atas pembatasan jam operasional.
Informasi teranyar, Pemkab telah merevisi surat edaran yang diterbitkannya hari ini. Surat edaran sebelumnya bernomor 443.2/2790-KSD/2020 menjadi 443.2/ 2791 -KSD/2020.
Pembatasan jam operasional restoran, toko swalayan dan lainnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan