SuaraJakarta.id - Penertiban restoran, kafe hingga pasar yang melanggar kebijakan pembatasan jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang mulai berlaku, Senin (21/9/2020) besok. Restoran dan kafe yang melanggar akan ditutup.
Kasatpol PP Provinsi Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (20/9/2020).
Bambang mengungkapkan, hari ini adalah batas terakhir pihaknya melakukan sosialisasi terkait kebijakan yang dibuat Bupati Ahmed Zaki Iskandar.
"Hari ini terakhir kami lakukan sosialisasi terhadap restoran, kafe, pasar, toko, dan lainnnya yang masih buka diatas pukul 20.00 WIB," ucapnya.
"Jadi, besok kami sudah tidak ada lagi. Kami langsung penindakan penertiban jika ada yang masih tidak patuh," lanjutnya.
Karena itu, Bambang menuturkan, para pemilik restoran, kafe, toko, maupun masyarakat lainnya agar mematuhi aturan pembatasan jam malam itu.
"Aturan ini untuk semuanya yang wajib diikuti. Jika tidak kami tertibkan," ungkapnya.
Selama sosialisasi dilakukan sejak aturan diterbitkan, Bambang menyatakan, masyarakat maupun pemilik kafe hingga restoran siap mengikuti aturan.
"Para pemilik restoran maupun kafe yang kami sosialisasikan mereka siap mengikuti aturan untuk menekan angka Covid-19," sebutnya.
Baca Juga: 1 Pegawai Positif Corona, Senin Besok Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Tutup!
"Artinya mereka siap juga untuk tutup pukul 20.00 WIB," imbuhnya.
Diketahui, Bupati Tangerang menerbitkan surat edaran Nomor 443.2/2791-KSD/2020 tanggal 17 September 2020.
Ada 4 poin dalam edaran itu terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
- Agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pasar Modern/ Pasar Tradisional tentang Protokol Kesehatan Ketat COVID-19;
- Agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi Kegiatan Keagamaan, Pusat Perbelanjaan, Toko, Swalayan, Pasar Modern/ Pasar Tradisional, Rumah Makan, Kafe, dan Resto Siap Saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB;
- Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020; dan
- Agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan dan pencegahan COVID-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, TP. PKK/ Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat).
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Carlos Pena Ingatkan Persita Waspada Misi Bangkit Semen Padang demi Keluar dari Zona Degradasi
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Padahal Berlatar Myanmar, Syuting Film Extraction: Tygo di Jakarta Bikin Macet dan UMKM Rugi
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya