SuaraJakarta.id - Penertiban restoran, kafe hingga pasar yang melanggar kebijakan pembatasan jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang mulai berlaku, Senin (21/9/2020) besok. Restoran dan kafe yang melanggar akan ditutup.
Kasatpol PP Provinsi Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (20/9/2020).
Bambang mengungkapkan, hari ini adalah batas terakhir pihaknya melakukan sosialisasi terkait kebijakan yang dibuat Bupati Ahmed Zaki Iskandar.
"Hari ini terakhir kami lakukan sosialisasi terhadap restoran, kafe, pasar, toko, dan lainnnya yang masih buka diatas pukul 20.00 WIB," ucapnya.
"Jadi, besok kami sudah tidak ada lagi. Kami langsung penindakan penertiban jika ada yang masih tidak patuh," lanjutnya.
Karena itu, Bambang menuturkan, para pemilik restoran, kafe, toko, maupun masyarakat lainnya agar mematuhi aturan pembatasan jam malam itu.
"Aturan ini untuk semuanya yang wajib diikuti. Jika tidak kami tertibkan," ungkapnya.
Selama sosialisasi dilakukan sejak aturan diterbitkan, Bambang menyatakan, masyarakat maupun pemilik kafe hingga restoran siap mengikuti aturan.
"Para pemilik restoran maupun kafe yang kami sosialisasikan mereka siap mengikuti aturan untuk menekan angka Covid-19," sebutnya.
Baca Juga: 1 Pegawai Positif Corona, Senin Besok Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Tutup!
"Artinya mereka siap juga untuk tutup pukul 20.00 WIB," imbuhnya.
Diketahui, Bupati Tangerang menerbitkan surat edaran Nomor 443.2/2791-KSD/2020 tanggal 17 September 2020.
Ada 4 poin dalam edaran itu terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
- Agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pasar Modern/ Pasar Tradisional tentang Protokol Kesehatan Ketat COVID-19;
- Agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi Kegiatan Keagamaan, Pusat Perbelanjaan, Toko, Swalayan, Pasar Modern/ Pasar Tradisional, Rumah Makan, Kafe, dan Resto Siap Saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB;
- Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020; dan
- Agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan dan pencegahan COVID-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, TP. PKK/ Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat).
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Kebakaran Hebat Pabrik Konstruksi di Serpong Utara
-
Hino Serahkan Truk untuk SMKN 2 Tangerang, Sebagai Media Pembelajaran
-
Tangerang Jadi Lokasi Paling Populer untuk Cari Rumah, LPKR Genjot Hunian Mewah
-
Fakta dan Data Jelang Persita Tangerang vs PSM Makassar di BRI Super League 2025 Pekan Ke-5
-
Jadwal BRI Super League 2025 Pekan Kelima, Persita Hadapi PSM dan Semen Padang Tantang PSBS Biak
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
Terkini
-
Rezeki Kopi Hari Ini: Klaim DANA Kaget Gratis Buat Ngopi Santai Setelah Kerja
-
Rezeki Nomplok, 5 Link DANA Kaget Siap Cair Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Link DANA Kaget Rp 245 Ribu Buat Tambahan Uang Jajanmu, Dapatkan Segera
-
Saldo DANA Kaget Bikin Girang! 3 Link Cuan Rp149 Ribu Siap Diklaim, Gajian Jauh Aman!
-
141 Nama Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas