Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 21 September 2020 | 17:06 WIB
Pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi sosial oleh petugas di check point Pasar Rebo, Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara).

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, total sudah terkumpul uang Rp 22 juta dari hasil sepekan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta Jilid II.

Uang yang terkumpul tersebut merupakan hasil denda administratif yang dijatuhkan kepada 167 pelanggar PSBB Jakarta Jilid II yang terjaring Operasi Yustisi.

"Pengenaan sanksi administratif ada 167 pelanggar dengan nilai denda mencapai Rp 22.725.000," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Secara keseluruhan, selama sepekan PSBB Jakarta Jilid II berjalan, total ada 2.496 orang yang terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan tim gabungan.

Baca Juga: Sepekan PSBB Jakarta Jilid II, 2.496 Orang Terjaring Operasi Yustisi

Kebanyak pelanggar PSBB Jakarta Jilid II tersebtu tak menerapkan aturan penggunaan masker di luar rumah.

Mereka pun hanya ditegur agar tidak mengulanginya lagi.

"Hingga 19 September kemarin, ada 1.670 pelanggar kami tegur," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Selain itu, 659 sisanya dikenakan sanksi sosial. Mereka diminta untuk membersihkan fasilitas umum seperti jalanan, halte, dan sebagainya.

"Untuk sanksi sosial dari tanggal 14 September hingga 19 September kemarin ada 659 pelanggar," jelasnya.

Baca Juga: 7 Hari Operasi Yustisi di Kota Tangerang, 2000 Pelanggar Ditindak

Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Mampang Prapatan, Kamis (17/9/2020). [Dok. Polsek Mampang Prapatan]

Operasi Yustisi merupakan kegiatan pengawasan pada pelaksanaan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Pelaksananya merupakan gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI.

Pelaksanaan hukuman dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020. Sanksi bisa berupa denda, sosial, dan teguran.

Load More