Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 21 September 2020 | 17:06 WIB
Pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi sosial oleh petugas di check point Pasar Rebo, Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara).

Pelaksanaan hukuman dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020. Sanksi bisa berupa denda, sosial, dan teguran.

Load More