Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 21 September 2020 | 19:09 WIB
Sejumlah petugas Lapas Klas 1 Tangerang tengah menyelidiki kasus napi kabur melalui gorong-gorong, Jumat (18/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

SuaraJakarta.id - Kasus melarikan diri napi hukuman mati di Lapas Klas 1 Tangerang, Cai Changpan alias Antoni mendapat sorotan dari DPR RI. 

Hal ini lantaran bukan kali pertama Antoni melarikan diri. Sebelumnya ia juga pernah melarikan diri. Selain itu, statusnya sebagai tahanan hukuman mati kasus penyelundupan sabu seberat 110 Kg juga jadi pertimbangan.

Komisi C DPR RI dalam waktu dekat ini akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lapas Klas 2 Tangerang. Mereka akan menyelidiki ihwal cara Cai melarikan diri dengan membuat terowongan hingga menembus di selokan luar Lapas. 

"Pimpinan dan anggota komisi 3 DRR RI rencana akan turun ke Lapas," ujarnya anggota Komisi 3 DPR RI, Rano Al Fath kepada Suara.com Senin, (21/9/2020).

Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Gram Narkoba Sebulan, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Ia juga mempertanyakan bagaimana seorang napi dapat menggali lubang hingga menembus ke luar lapas seorang diri tanpa ketahuan siapapun. Napi tersebut juga bisa kabur tanpa pengawasan.

Terlebih lokasi pelariannya tepat berada di depan sebuah rumah kontrakan dan pos pantau lapas. Tidak jauh dari lokasi pelarian itu juga terdapat pos pantau di sisi kanan dan kiri lapas. Setiap pos pantau juga dilengkapi dengan kamera pengawas.

"Kita cek bagaimana napi bandar narkoba bisa lolos. Jadwal belum pasti tapi secepatnya," ujar Rano.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto. Sebelum melakukan sidak ,pihaknya terlebih dulu melalukan pemanggilan jajaran Lapas Kelas 1 Tangerang untuk mempertanyakan ihwal lolosnya napi kelas kakap tersebut. 

"Hari Rabu (23/9/2020) kita panggil. Habis kita panggil baru kita sidak," jelasnya. 

Baca Juga: Selundupkan 157 Kg Ganja ke Jakbar, Bapak dan Anak Terancam Hukuman Mati

Suara.com mencoba mengkonfirmasi ihwal perkembangan kasus ini kepada Kepala Lapas Klas 2 Tangerang, Jumadi. Namun, saat dihubungi melalui telepon dan aplikasi pesan singkat ia sama sekali tidak merespon. 

Cai masuk daftar pencekalan orang

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Sejauh ini Cai sudah diajukan masuk dalam daftar pencekalan orang. 

"Yang pasti kita sudah mengajukan untuk masuk daftar pencekalan orang. Saya sudah masukin ke Ditjen Imigrasi," kata Rika.

Rika menuturkan, sejumlah tim yang dilibatkan dalam penyelidikan kasus ini antara lain Direktoral Jendral Pemasyarakatan, kantor wilayah Kemenkumham Banten dan Inspektorat Jendral Kemenkumham, dan Kepolisian.

"Sekarang masih pencarian dari tim pemeriksa. Ini terus berkembang. Yang penting tim pencarian bekerjasama dengan Polres Tangerang mengembangkan dan menggali info, baik dari warga binaan maupun petugas dan pihat terkait," ujarnya. 

Load More