SuaraJakarta.id - ER (27), salah satu tersangka penganiayaan yang juga anggota geng copet Tamansari, Jakarta Barat, yang menewaskan sesama anggota geng tersebut, Mansur (40), diketahui kerap beraksi di kawasan Halte Busway.
Hal itu diketahui setelah Polsek Metro Tamansari mengungkap kasus tersebut di Mapolsek Metro Tamansari, Jakbar, Senin (21/9/2020).
"Jadi mereka ini komplotan copet yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat khususnya Tamansari. Tempat-tempat kejahatannya seperti halte TransJakarta, dalam bus, dan tempat-tempat lainnya," ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghafur.
Setelah pengembangan berlanjut, diketahui anggota komplotan geng copet tersebut juga kerap melakukan aksi pidana curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Mereka memiliki anggota cukup banyak.
Diketahui, Mansur tewas setelah terlibat perkelahian satu lawan dua dengan sesama geng copet Tamansari.
Insiden ini terjadi di Jalan Tamansari II, Tamansari Jakbar pada, Jumat (4/9/2020) lalu.
Perkelahian antar sesama anggota geng copet ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial pada hari ini, Senin (21/9/2020).
Ghafur mengatakan ada masalah internal dari geng copet tersebut yang memicu perkelahian di antara mereka.
"Korban merasa dijelek-jelekkan tersangka. Sementara tersangka menganggap korban tak pernah lagi menyetor uang hasil operasi mereka, sehingga akhirnya tidak senang dan menantang di acara duel tersebut," papar Ghafur.
Baca Juga: Viral Perkelahian 1 Lawan 2 di Tamansari, Ternyata Ribut Sesama Geng Copet
Dalam duel itu tersangka ER menganiaya korban terlebih dahulu setelah bertemu.
Selanjutnya penganiayaan kembali terjadi oleh pelaku ER dan satu orang lainnya yang membawa motor dan membonceng tersangka.
Korban sempat minta tolong warga sekitar dan dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Namun pada 11 September dia tidak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal dunia.
ER kemudian ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah obeng merah, satu masker merah, dan satu besi silver.
ER ditangkap di kawasan Cakung Jakarta Timur setelah sempat kabur ke Sumatera Selatan, seminggu setelah kejadian perkelahian sesama geng copet itu.
Tersangka ER terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3e junto Pasal 89 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
PKL di Pecinan Glodok Kabur Berhamburan Didatangi Satpol-PP, 85 Motor di Trotoar Kena Cabut Pentil
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
-
Hewan di Bandung Zoo Terancam Mati Imbas Kisruh Manajemen
-
6 Fakta Sejarah di Balik Pembangunan Istana Air Tamansari
-
Horor! Mulut Berbusa usai Tenggak Miras dari Wanita Misterius di Tempat Dugem, Cewek Muda di Tamansari Langsung Koit
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Inovasi Terukur Bawa Episode Gading Serpong Leading di Ajang Tahunan Ini
-
TikTokers Vanessa Tuhuteru Tersangka, Pengacara Beberkan Kronologi Dugaan Pemalsuan Identitas
-
Cek Fakta: Isu Pembubaran DPR Libatkan Gibran dan AHY, Hoaks atau Fakta?
-
5 Lip Tint Tahan Lama untuk Makan Makanan Berminyak agar Warna Tetap On