Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 21 September 2020 | 19:51 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pelaku penganiayaan anggota geng copet ER (27), yang menyebabkan korban Mansur (40) tewas di Mapolsek Metro Jakarta Barat, Senin. (21/9/2020). [Dok. Polres Metro Jakarta Barat]

SuaraJakarta.id - Polsek Metro Tamansari mengungkap kronologi keributan sesama geng copet Tamansari yang menewaskan Mansur (40). Satu dari dua pelaku penganiayaan berinisial ER (27) telah ditangkap.

Sementara, pelaku lainnya berinisial DP yang juga anggota geng copet Tamansari masih buron.

Polisi menyatakan, baik korban dan kedua tersangka sama-sama saling kenal dan menjalani profesi yang sama, yaitu melakukan aksi pencopetan di dalam busway.

Sedangkan DP turut menganiaya Mansur lantaran rasa solidaritas kepada ER. Sebab, DP dan ER tinggal dalam satu kamar indekos yang sama.

Baca Juga: Mansur Tewas Ditusuk Rekannya, Geng Copet Tamansari Beraksi di Halte Busway

"Tersangka DP ikut melakukan kekerasan karena rasa solidaritas dengan ER yang tinggal bersama-sama dalam satu kamar kosan," sambungnya.

Awal Mula

Kasus ini bermula saat korban tersinggung karena tersangka ER menjelek-jelekan dirinya.

Tak hanya itu, tersangka ER sudah tidak lagi menyetor uang kepada korban sebagaimana kebiasaan dalam sehari-hari.

Merasa kesal, korban lantas menyambangi indekos ER sambil membawa sebuah besi. Mansur juga membawa sebilah obeng yang diselipkan di saku celananya.

Baca Juga: Viral Perkelahian 1 Lawan 2 di Tamansari, Ternyata Ribut Sesama Geng Copet

"Karena jengkel, korban mendatangi tersangka ER di kos-kosannya sambil membawa sebuah besi dan menyelipkan sebilah obeng di sakunya," kata Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Gofur.

Tiba di indekos ER, korban sempat terlibat adu mulut terkait masalah antara mereka berdua.

Saat itu, tersangka ER berusaha menjelaskan jika dia tidak pernah menjelek-jelekkan korban.

Namun, korban tetap menuduh ER telah bertindak seperti itu.

Singkat cerita, korban menantang ER untuk duel dan dia juga sempat menghubungi rekan-rekannya.

Insiden viral keributan geng copet di Tamansari yang menyebabkan Mansur meninggal dunia di kawasan Tamansari, Jakarta Barat (4/9/2020). (Instagram @kontributorjakarta)

Membabi Buta

Tak lama berselang, pelaku DP datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Dia berhenti tepat di belakang Mansur.

Tersangka ER, lanjut Gofur, sempat merasa terdesak lantaran korban telah mengontak rekan-rekannya.

Tanpa pikir panjang, ER langsung masuk ke kamar indekosnya dan mengambil sebuah besi dan sebilah pisau.

ER kemudian keluar dan langsung menyerang korban dengan melemparkan besi ke arah tangan korban.

Sontak, besi yang semula dipegang oleh korban terjatuh.

"Melihat besi yang dipegang korban terjatuh, ER langsung menyerang korban menggunakan pisau dengan menusukkan pisau secara membabi buta ke arah korban sehingga korban terjatuh dan tersangka tetap menusukkan pisau ke arah korban," jelas Gofur.

Melihat korban roboh, DP yang berada di sepeda motor langsung turun dan mengambil besi yang dilempar oleh ER. Dia juga ikut memukul korban secara berulang-ulang.

Gofur menambahkan, ER dan DP lantas meninggalkan korban menggunakan sepeda motor. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Mansur tidak dapat tertolong lagi.

"Korban sempat dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata dia.

Kaki Ditembak

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru menambahkan, polisi terpaksa melepaskan timah panas ke kaki ER. Sebab, dia melakukan perlawanan saat petugas hendak meringkusnya.

"ER ketika akan ditangkap sempat mencoba melawan petugas, anggota kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan timah panas pada bagian kaki," kata Audie saat dikonfirmasi terpisah.

Tersangka ER menjalani penahanan di Mapolsek Metro Jakarta Barat, Senin (21/9/2020) menyusul peristiwa perkelahian geng copet di Tamansari yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. [ANTARA/Devi Nindy]

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah besi shock dan satu buah masker.

Atas perbuatannya, ER kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Metro Tamansari dengan ancaman Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Jo Pasal 89 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Load More