SuaraJakarta.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Kabupaten Tangerang diperpanjang selama 14 hari kedepan, terhitung sejak Senin (21/9/2020).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan PSBB di Provinsi Banten.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menuturkan, pada perpanjangan PSBB kali ini pihaknya akan lebih menggencarkan penerapan test swab di wilayahnya.
"Iya PSBB sudah diperpanjang. (Pemkab) akan tingkatkan test swab kepada hasil tracing (pencarian) dari pasien-pasien yang sudah positif Covid-19," ujarnya dikonfirmasi Suara.com, Senin (21/9/2020).
Menurut Zaki, langkah untuk meningkatkan test swab di wilayahnya sesuai dengan SK Gubernur Banten, yakni PSBB diperpanjang dengan tujuan percepatan penanganan corona.
"SK nya seperti itu untuk percepatan virus corona," sebutnya.
Sebelumnya diketahui, pemberlakuan PSBB Tangerang terhitung sejak 7-21 September yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya.
Kini, perpanjangan kembali PSBB jadi yang ke sebelas kalinya. Sementara, wilayah Kabupaten Tangerang masih menjadi zona merah.
Merujuk data situs covid19.tangerangkab.go.id, Senin (21/9/2020), jumlah konfirmasi total positit corona berjumlah 1.186 orang.
Baca Juga: Angkot di DKI Maksimal Diisi Lima Orang, Melanggar Bisa Denda Rp 150 Juta
Dalam situs tersebut, wilayah Kecamatan Curug menduduki posisi teratas dengan angka positif paling banyak, yakni 79 kasus.
Disusul wilayah Kecamatan Kelapa Dua yakni dengan 76 kasus dan Panongan sebanyak 26 kasus. Dari 29 kecamatan, hanya Kemiri dan Sepatan Timur yang nihil.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
PSBB Jilid II, Pemprov DKI Pastikan Membubarkan Ojol yang Berkerumun
-
Angkot di DKI Maksimal Diisi Lima Orang, Melanggar Bisa Denda Rp 150 Juta
-
Nangis Saat Tes Swab, Armand Maulana Diledek Istri
-
Kembali Terjadi! Warga Cikupa Jemput Paksa Jenazah Pasien Diduga COVID-19
-
Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Jilid II dalam Sepekan Capai Rp 22 Juta
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi