Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 21 September 2020 | 20:29 WIB
Gambar sebagai ilustrasi-- Anggota Satpol PP memberi peringatan pemilik warung untuk tidak menyediakan makan di tempat saat razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraJakarta.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Kabupaten Tangerang  diperpanjang selama 14 hari kedepan, terhitung sejak Senin (21/9/2020).

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan PSBB di Provinsi Banten. 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menuturkan, pada perpanjangan PSBB kali ini pihaknya akan lebih menggencarkan penerapan test swab di wilayahnya.

"Iya PSBB sudah diperpanjang. (Pemkab) akan tingkatkan test swab kepada hasil tracing (pencarian) dari pasien-pasien yang sudah positif Covid-19," ujarnya dikonfirmasi Suara.com, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Angkot di DKI Maksimal Diisi Lima Orang, Melanggar Bisa Denda Rp 150 Juta

Menurut Zaki, langkah untuk meningkatkan test swab di wilayahnya sesuai dengan SK Gubernur Banten, yakni PSBB diperpanjang dengan tujuan percepatan penanganan corona. 

"SK nya seperti itu untuk percepatan virus corona," sebutnya. 

Sebelumnya diketahui, pemberlakuan PSBB Tangerang terhitung sejak 7-21 September yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. 

Kini, perpanjangan kembali PSBB jadi yang ke sebelas kalinya. Sementara, wilayah Kabupaten Tangerang masih menjadi zona merah.

Merujuk data situs covid19.tangerangkab.go.id, Senin (21/9/2020), jumlah konfirmasi total positit corona berjumlah 1.186 orang. 

Baca Juga: Nangis Saat Tes Swab, Armand Maulana Diledek Istri

Dalam situs tersebut, wilayah Kecamatan Curug menduduki posisi teratas dengan angka positif paling banyak, yakni 79 kasus.

Disusul wilayah Kecamatan Kelapa Dua yakni dengan 76 kasus dan Panongan sebanyak 26 kasus. Dari 29 kecamatan, hanya Kemiri dan Sepatan Timur yang nihil. 

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More