Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 September 2020 | 16:34 WIB
Kepala Unit I Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordan (kanan kedua) bersama anggota Unit I Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menunjukan barang bukti 1.1 kilogram sabu yang disita dari tiga kurir narkoba berkedok komunitas ojek online. (ANTARA/Livia Kristianti)

"Mereka itu kurir perannya. Tapi sudah sering. Mereka kirimkan bentuknya paket-paket kecil 10 gram, 25 gram, tapi mereka itu ternyata sudah kirimkan banyak," ujar Jordan.

Ilustrasi paket sabu

Tiga orang yang sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojek daring dan satu wanita saat ini mendekam dan menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Mereka terancam hukuman penjara sesuai Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Antara]

Baca Juga: Antar Narkoba ke Wanita di Apartemen Jakbar, 3 Kurir Sabu Nyamar Sopir Ojol

Load More