SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat menetapkan pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia dan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono sebagai pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota pada perhelatan Pilkada Depok 2020.
Penetapan dilakukan setelah KPU melakukan penelitian, pemeriksaan dan verifikasi admistrasi dokumen persyaratan pasangan calon.
"Calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Depok sudah kami tetapkan usau rapat pleno dengan Bawaslu Depok," kata ketua KPU Depok Nana Shobarna di kantor KPU Jalan Raya Kartini, Rabu (23/9/2020).
Kata Nana, itu sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah tertera dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Jadwal dan Program Kegiatan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 sesuai dengan tahapan tersebut.
"Kami memutuskan bahwa kedua bakal pasangan calon tersebut memenuhi syarat. Untuk selanjutnya kami tetapkan sebagai pasangan calon pada pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2020. Sejak hari ini maka kita menyebutnya adalah pasangan calon," tegas Nana.
Nana menambahkan, pada 24 September atau besok KPU Depok akan melakukan pengudian nomor urut.
Lalu paslon dipersilakan untuk melakukan kampanye dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Untuk tanggal 6, 7, dan 8 Desember itu adalah masa tenang selama 3 hari. Tanggal 9 Desember adalah hari yang bersejarah buat kita semua dan 270 daerah di Indonesia akan melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," katanya.
"Kami KPU Kota Depok sangat berharap kepada seluruh masyarakat kota Depok terus mengikuti mencermati mengikuti semua tahapan yang kami lakukan. Sehingga tidak ketinggalan informasi terhadap tahapan Pilkada serentak ini sampai dengan nanti pada waktunya datang ke TPS 9 Desember 2020 itu penyampaian yang ingin kami sampaikan," kata Nana.
Baca Juga: Pilkada Depok Diwarnai Isu Pelecehan dari Calon Wawali Kota Pria ke Wanita
Komisioner Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, apa yang telah ditetapkan oleh KPU telah sesuai aturan.
“Kami sudah melakukan pengawasan di setiap tahapannya, dari mulai pendaftaran, vetifikasi berkas, perbaikan berkas dan penetapan,” pungkas Andriansyah.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
PKS Jelaskan Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
-
Jagoannya Keok di Pilkada Depok, PKS Beri Respons Begini
-
Hasil Real Count PKS Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok, Tapi Beda Pemenangnya di Hitung Cepat Indikator dan Voxpol
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Lagi-lagi Masuk Bursa Pilkada Depok, NasDem Blak-blakan Buka Peluang Dukung Kaesang
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia