SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat menetapkan pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia dan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono sebagai pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota pada perhelatan Pilkada Depok 2020.
Penetapan dilakukan setelah KPU melakukan penelitian, pemeriksaan dan verifikasi admistrasi dokumen persyaratan pasangan calon.
"Calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Depok sudah kami tetapkan usau rapat pleno dengan Bawaslu Depok," kata ketua KPU Depok Nana Shobarna di kantor KPU Jalan Raya Kartini, Rabu (23/9/2020).
Kata Nana, itu sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah tertera dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Jadwal dan Program Kegiatan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 sesuai dengan tahapan tersebut.
"Kami memutuskan bahwa kedua bakal pasangan calon tersebut memenuhi syarat. Untuk selanjutnya kami tetapkan sebagai pasangan calon pada pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2020. Sejak hari ini maka kita menyebutnya adalah pasangan calon," tegas Nana.
Nana menambahkan, pada 24 September atau besok KPU Depok akan melakukan pengudian nomor urut.
Lalu paslon dipersilakan untuk melakukan kampanye dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Untuk tanggal 6, 7, dan 8 Desember itu adalah masa tenang selama 3 hari. Tanggal 9 Desember adalah hari yang bersejarah buat kita semua dan 270 daerah di Indonesia akan melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," katanya.
"Kami KPU Kota Depok sangat berharap kepada seluruh masyarakat kota Depok terus mengikuti mencermati mengikuti semua tahapan yang kami lakukan. Sehingga tidak ketinggalan informasi terhadap tahapan Pilkada serentak ini sampai dengan nanti pada waktunya datang ke TPS 9 Desember 2020 itu penyampaian yang ingin kami sampaikan," kata Nana.
Baca Juga: Pilkada Depok Diwarnai Isu Pelecehan dari Calon Wawali Kota Pria ke Wanita
Komisioner Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, apa yang telah ditetapkan oleh KPU telah sesuai aturan.
“Kami sudah melakukan pengawasan di setiap tahapannya, dari mulai pendaftaran, vetifikasi berkas, perbaikan berkas dan penetapan,” pungkas Andriansyah.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
PKS Jelaskan Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
-
Jagoannya Keok di Pilkada Depok, PKS Beri Respons Begini
-
Hasil Real Count PKS Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok, Tapi Beda Pemenangnya di Hitung Cepat Indikator dan Voxpol
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Lagi-lagi Masuk Bursa Pilkada Depok, NasDem Blak-blakan Buka Peluang Dukung Kaesang
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial