SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat menetapkan pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia dan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono sebagai pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota pada perhelatan Pilkada Depok 2020.
Penetapan dilakukan setelah KPU melakukan penelitian, pemeriksaan dan verifikasi admistrasi dokumen persyaratan pasangan calon.
"Calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Depok sudah kami tetapkan usau rapat pleno dengan Bawaslu Depok," kata ketua KPU Depok Nana Shobarna di kantor KPU Jalan Raya Kartini, Rabu (23/9/2020).
Kata Nana, itu sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah tertera dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Jadwal dan Program Kegiatan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 sesuai dengan tahapan tersebut.
Baca Juga: Pilkada Depok Diwarnai Isu Pelecehan dari Calon Wawali Kota Pria ke Wanita
"Kami memutuskan bahwa kedua bakal pasangan calon tersebut memenuhi syarat. Untuk selanjutnya kami tetapkan sebagai pasangan calon pada pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2020. Sejak hari ini maka kita menyebutnya adalah pasangan calon," tegas Nana.
Nana menambahkan, pada 24 September atau besok KPU Depok akan melakukan pengudian nomor urut.
Lalu paslon dipersilakan untuk melakukan kampanye dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Untuk tanggal 6, 7, dan 8 Desember itu adalah masa tenang selama 3 hari. Tanggal 9 Desember adalah hari yang bersejarah buat kita semua dan 270 daerah di Indonesia akan melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," katanya.
"Kami KPU Kota Depok sangat berharap kepada seluruh masyarakat kota Depok terus mengikuti mencermati mengikuti semua tahapan yang kami lakukan. Sehingga tidak ketinggalan informasi terhadap tahapan Pilkada serentak ini sampai dengan nanti pada waktunya datang ke TPS 9 Desember 2020 itu penyampaian yang ingin kami sampaikan," kata Nana.
Baca Juga: GEGER Spanduk Muhammadiyah Tak Rela Depok Dipimpin PKI Perjuangan
Komisioner Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, apa yang telah ditetapkan oleh KPU telah sesuai aturan.
Berita Terkait
-
PKS Jelaskan Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
-
Jagoannya Keok di Pilkada Depok, PKS Beri Respons Begini
-
Hasil Real Count PKS Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok, Tapi Beda Pemenangnya di Hitung Cepat Indikator dan Voxpol
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Lagi-lagi Masuk Bursa Pilkada Depok, NasDem Blak-blakan Buka Peluang Dukung Kaesang
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
Terkini
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif