Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 September 2020 | 11:59 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

SuaraJakarta.id - Tragis nasib gadis AP (16), jadi korban kebrutalan nafsu bejad ayah kandung dan ayah tirinya. Gadis AP berkali-kali mengalami aksi pencabulan.

Ayah kandungnya kini mendekam di penjara setelah dicabuli ayah kandungnya. Kini gadis AP dicabuli ayah tiri.

Ayah tirinya itu mencabuli gadis AP saat tidur satu ranjang dengan istrinya sendiri. Parahnya, sang istri baru dia nikahi selama 3 hari.

Selama 3 hari itu, dia sudah mencabuli 2 anak tirinya belasan kali.

Baca Juga: Beraninya! Ayah Cabuli Anak Tiri saat Satu Ranjang dengan Istri Baru

ilustrasi pencabulan

Istri barunya itu baru tahu setelah dilaporkan.

DN, si lelaki itu memperkosa 2 anak tirinya selain AP. Yaitu adik AP, TP yang berusia 12 tahun.

Total AP telah dicabuli empat kali dan TP tujuh kali.

Kasatreskrim Polres Madina AKP Azuar Anas mengatakan anggota yang menerima laporan langsung menangkap pelaku saat itu juga.

Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

“Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Tabuyung tanpa perlawanan,” katanya.

Baca Juga: Aksi Bejat Lelaki Tua Predator Anak Tangerang Terungkap Gegara Petak Umpet

DN diketahui telah menikah sebanyak tiga kali sebelum menikahi ibu korban.

Namun semua pernikahan DN tersebut berujung pada perceraian.

Hingga kini belum diketahui bagaimana ibu korban memutuskan menikah dengan DN.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Madina.

Dia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kejadian ini di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Ibu kandung kedua korban berinsial EM, sekaligus istri pelaku tak dapat menerima perbuatan suami barunya.

Barang bukti kasus pencabulan terhadap anak TK di Sumenep, Jawa Timur. (Beritajatim).

Dia kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Madina.

Dalam laporannya, perbuatan pencabulan ini dilakukan pelaku saat mereka tidur bersama di atas satu tempat tidur.

Hal ini terjadi karena rumah mereka tak memiliki kamar.

Bahkan pengakuan EM, putri sulungnya juga pernah dicabuli ayah kandung yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Barang bukti kasus pencabulan terhadap anak TK di Sumenep, Jawa Timur. (Beritajatim).

Karena hal itu, dia memilih bercerai dengan suaminya terdahulu dan menikah lagi dengan pelaku DN.

Namun tak disangka, pencabulan tersebut kembali terulang. Kali ini kedua putrinya justru dicabuli suami barunya.

“Saya hanya bisa menjerit saya dengan semua ini,” ujar EM saat membuat laporan polisi, Senin (21/9/2020).

Load More