SuaraJakarta.id - Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Imam Budiana angkat bicara terkait aksi anggotanya yang menghukum pelanggar aturan bermasker dengan cara diborgol.
Insiden pemborgolan itu terjadi saat operasi masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020) pekan lalu.
Budiana menyebut peristiwa itu hanya main-main atau candaan belaka.
Dia menjelaskan jika anggota Satpol PP dengan pelanggar masker yang diborgol itu saling kenal.
"Enggak, itu mah gini, itu mah kemarin orang itu kenal dengan petugas, jadi kenal dengan petugas kemudian mereka bercanda awalnya," kata Iman dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2020).
Sementara itu, anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya (AW) memprotes tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang menghukum pelanggar aturan bermasker dengan cara memborgol tangannya.
"Setelah masukin orang ke keranda, tendangin yang demo sekarang memborgol yang tak bermasker. Jangan-jangan besok lusa, yang dilakukannya adalah nyumpelin serbet ke mulut warga yang tak bermasker," ujarnya.
AW menganggap pemberian sanksi memborgol itu tidak substantif dan cenderung tidak menyelesaikan persoalan.
Menurut dia, masih banyak cara persuasif agar warga sadar pentingnya mengenakan masker saat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Satpol PP Bogor Borgol Pelanggar Aturan Masker, AW: Besok Nyumpelin Serbet
"Misalnya dengan cara memberikan pengetahuan dan pemahaman agar warga menggunakan masker sambil membagikan maskernya juga, seraya memberi peringatan kalau maskernya ketahuan tak dipakai saat keluar rumah maka akan ada sanksinya karena membahayakan orang lain. Cara begitu lebih elegan," katanya.
AW menyebutkan bahwa dalam waktu dekat DPRD Jabar pun akan merumuskan kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan ketertiban umum.
"Dalam Perda itu nantinya akan ada klausul sanksi pidana dan denda bagi yang tak bermasker di muka umum. Bapemperda DPRD Provovinsi Jawa Barat baru kemarin berdiskusi dengan Biro Hukum," kata AW.
Seperti diketahui, sanksi bagi pelanggaran aturan bermasker telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasan baru (PSBB pra-AKB).
Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.
Tag
Berita Terkait
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
Aksi Sadis Cucu Pemilik Kios Pecel Lele di Bogor, Nenek dan Pamannya Dibakar Hidup-hidup!
-
Tragedi Majelis Taklim Ambruk di Bogor, 3 Fakta Pilu yang Mencengangkan
-
Kabar Duka: Balita Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor Meninggal, Total Korban Jiwa Jadi 5 Orang
-
Fakta Mengerikan Kebakaran Maut di Gunung Putri: Ternyata Ulah Cucu yang Sakit Hati Sering Dimarahi
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
DANA KAGET Spesial Di Awal Minggu, Dapatkan 3 Link Berisi Saldo Gratis yang Mudah Diklaim
-
Debut Manis Bruno Tubarao Selamatkan Persija dari Kekalahan
-
Fakta Terungkap! Isu BPA Galon Guna Ulang Ternyata... Persaingan Bisnis?
-
Gaji Ketua RT dan RW Jakarta Naik: Rp2,5 Juta Sampai Rp3 Juta Per Bulan
-
Harta Haji Isam Tembus Rp32 T Berkat Saham, Ini Profil Crazy Rich Kalsel eks Sopir Truk