SuaraJakarta.id - Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Imam Budiana angkat bicara terkait aksi anggotanya yang menghukum pelanggar aturan bermasker dengan cara diborgol.
Insiden pemborgolan itu terjadi saat operasi masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020) pekan lalu.
Budiana menyebut peristiwa itu hanya main-main atau candaan belaka.
Dia menjelaskan jika anggota Satpol PP dengan pelanggar masker yang diborgol itu saling kenal.
Baca Juga: Satpol PP Bogor Borgol Pelanggar Aturan Masker, AW: Besok Nyumpelin Serbet
"Enggak, itu mah gini, itu mah kemarin orang itu kenal dengan petugas, jadi kenal dengan petugas kemudian mereka bercanda awalnya," kata Iman dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2020).
Sementara itu, anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya (AW) memprotes tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang menghukum pelanggar aturan bermasker dengan cara memborgol tangannya.
"Setelah masukin orang ke keranda, tendangin yang demo sekarang memborgol yang tak bermasker. Jangan-jangan besok lusa, yang dilakukannya adalah nyumpelin serbet ke mulut warga yang tak bermasker," ujarnya.
AW menganggap pemberian sanksi memborgol itu tidak substantif dan cenderung tidak menyelesaikan persoalan.
Menurut dia, masih banyak cara persuasif agar warga sadar pentingnya mengenakan masker saat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Identitas Pria Misterius Tewas Mendadak di Samping Gedung DPRD Kota Bogor
"Misalnya dengan cara memberikan pengetahuan dan pemahaman agar warga menggunakan masker sambil membagikan maskernya juga, seraya memberi peringatan kalau maskernya ketahuan tak dipakai saat keluar rumah maka akan ada sanksinya karena membahayakan orang lain. Cara begitu lebih elegan," katanya.
AW menyebutkan bahwa dalam waktu dekat DPRD Jabar pun akan merumuskan kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan ketertiban umum.
"Dalam Perda itu nantinya akan ada klausul sanksi pidana dan denda bagi yang tak bermasker di muka umum. Bapemperda DPRD Provovinsi Jawa Barat baru kemarin berdiskusi dengan Biro Hukum," kata AW.
Seperti diketahui, sanksi bagi pelanggaran aturan bermasker telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasan baru (PSBB pra-AKB).
Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.
Berita Terkait
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
-
'Sampah' APK Pilkada Jakarta Tembus 69.750, Spanduk Paslon Terbanyak Dicopot Satpol PP
-
Ajak Masyarakat datang ke TPS 27 November, Habib Nabil Bicara Nasib Masa Depan Bogor
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Hari Terakhir Kampanye, Rudy-Jaro Ade Gelar Sembako Murah di Sirkuit Sentul
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!
-
Persija Kembali Gagal Mainkan Laga Kandang di Jakarta, Bakal Jamu Persik Kediri di Pakasansari
-
Pramono Anung dan Keluarga akan Mencoblos di TPS 046 Cipete Selatan