SuaraJakarta.id - Sebanyak 16 orang di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (23/9/2020) terjaring operasi yustisi dan dikenai sanksi sosial lantaran kedapatan tak memakai masker saat di luar rumah.
Tak biasa, belasan pelanggar itu diberikan hukuman untuk menjadi petugas pengatur lalu lintas.
Para pelanggar tersebut diharuskan memakai rompi pelanggar PSBB dan mengatur arus kendaraan yang ada di perempatan McDonald Cipayung.
Kapolsek Cipayung, Kompol Tatik, mengatakan, sanksi mengatur lalu lintas diberikan pihaknya agar ada efek jera terhadap warga tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kita memberikan sanksi atur lalu lintas dalam rangka memberikan kedisiplinan warga dalam memakai masker saat berada di luar rumah, serta patuhi protokol kesehatan yang lain, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Tatik dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020) malam.
Selain itu, Camat Cipayung, Fajar Eko mengatakan, hukuman tersebut diberikan agar waga yang bandel tak mentaati protokol kesehatan menjadi tahu betapa lelahnya menjadi petugas pengatur lalu lintas.
"Agar mereka merasakan bagaimana sulitnya mengatur lalu lintas, dan di bawah terik sina matahari," tutur Fajar.
Adapun operasi yustisi ini digelar sejak 14 September 2020, seiring dengan penerapan PSBB secara ketat di DKI Jakarta. Berdasarkan laporan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, sebanyak 2.845 warga telah dikenakan sanksi sosial.
Jumlah tersebut terhitung hingga Rabu 23 September 2020 kemarin. Hasil itu didapat usai pihaknya melakukan operasi di setiap kecamatan.
Baca Juga: Terciduk Tak Pakai Masker, Pria Ini Malah Mengancam Mau Menghancurkan Dunia
Berita Terkait
-
Terciduk Tak Pakai Masker, Pria Ini Malah Mengancam Mau Menghancurkan Dunia
-
Tabrak Satpol PP saat Operasi Yustisi, IBC Malah Tantang Dirinya Ditembak
-
Petugas 'Nyanyur', Pelanggar PSBB Pilih Bayar Denda Ketimbang Nyapu Jalan
-
Sepekan Operasi Yustisi, 5 Ribu Warga Bekasi Kena Sanksi
-
Pergub PSBB Tak Bisa Jadi Acuan Polisi, Anies-DPRD Mulai Garap Perda Baru
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba