SuaraJakarta.id - Pelarian mantan Kades Kertanegla, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Dadang Romansyah berakhir. Diketahui Dadang telah divonis bersalah.
Dadang tersandung kasus korupsi penyalahgunaan dana besar miskin (raskin) tahun anggaran 2008 silam.
Sebelumnya, pada tahun 2012, Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah memvonis Dadang bersalah atas korupsi dana raskin.
Dia pun dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Dadang sempat mengajukan banding dan kasasi hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) atas vonis ini.
Namun MA tetap memberikan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi dana raskin.
"Setelah ada keputusan, yang bersangkutan melarikan diri hingga pada tahun 2013 ditetapkan sebagai DPO," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Syarif dilansir dari Ayo Bandung—jaringan Suara.com—Jumat (25/9/2020).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Hidayat menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersangka pulang ke rumahnya di Bojonggambir, kemudian Kejaksaan membentuk tim.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Heboh, Kades di Indramayu Kesurupan saat Penari Bawakan Wangsit Siliwangi
"Dipimpin oleh saya dan Kasi Intel tim melakukan penangkapan di rumah tersangka, tidak ada perlawanan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Jumat (25/9/2020) pagi untuk kemudian ditahan di Lapas Tasik," kata Yayat.
Yayat menambahkan, dari kasus korupsi dana raskin tersebut, kerugian negara mencapai Rp50 juta atas hasil penyidikan dari Polres Tasikmalaya.
"Tersangka dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, termasuk kita sudah rapid test dan proses selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Tasik selama satu tahun," kata Yayat.
Berita Terkait
-
Unik! ASN Tasikmalaya Naik Kuda ke Kantor untuk Hemat BBM
-
Belajar di Kelas Rusak, Puluhan Siswa SD di Tasikmalaya Bertahan dalam Keterbatasan
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Sudah Rela Tidur dengan Kades, Wanita Ini Murka Warungnya Tetap Dibongkar Satpol PP
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan 24 Hours Stay, Menginap Fleksibel Selama 24 Jam Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Deretan Elite Penegak Hukum dan Pejabat Hadir di Pelantikan PERADI Profesional
-
Anomali Pasar Properti Mewah, Vila Puluhan Miliar di BSD City Ludes Terjual