Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 25 September 2020 | 21:16 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus, Jumat (25/9/2020). [Dok. Polda Metro Jaya]

SuaraJakarta.id - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah selesai melakukan rekonstruksi di sebuah klinik rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, terkait kasus aborsi ilegal, pada Jumat (25/9/2020).

Dari hasil rekonstruksi itu terkuak fakta baru, di mana proses penindakan aborsi hanya membutuhkan waktu sekira lima menit.

Proses aborsi dilakukan dengan menggunakan alat vakum penyedot bakal janin yang masih berupa gumpalan darah.

"Jadi pada saat proses pengambilan vakum atau melakukan aborsi itu estimasi hanya 5 menit saja. Ini yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP, Jean Calvijn Simanjuntak.

Baca Juga: Siang Ini Polisi Rekonstruksi Kasus Aborsi 32 Ribu Janin

Sementara secara keseluruhan, proses aborsi dari mulai persiapan hingga pemulihan berlangsung sangat cepat yakni sekira 15 menit.

"Tadi saya sudah jelaskan bahwa itu dilakukan dengan sangat cepat sekali. Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai dengan pemulihan itu estimasi hanya 15 menit saja," ujarnya.

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus, Jumat (25/9/2020). [Dok. Polda Metro Jaya]

Lebih jauh, Calvijn menyebutkan berdasar hasil rekonstruksi setidaknya terungkap tiga fakta baru lainnya.

Fakta pertama terkuak bahwa klinik rumah tak berizin alias ilegal. Selain itu, oknum dokter dan bidan yang bekerja di klinik tersebut tidak memiliki kompetensi di bidangnya.

"Artinya tidak ada legalitas," ungkapnya.

Baca Juga: Klinik Aborsi Jakpus Terkuak, Telah Gugurkan 32 Ribu Janin

Fakta kedua, diketahui bahwa klinik tersebut menawarkan jasa aborsi melalui laman website www.klinikaborsiresmi.com.

Belakang diketahui bahwa website tersebut dibuat oleh oknum calo yang menjadi perantara antara calon pasien dengan pengelola klinik aborsi.

Fakta ketiga, terkuak bahwa peran calo dalam kasus aborsi puluhan ribu janin ini ternyata sangat besar. Bahkan, persentase pembagian hasil dari biaya aborsi setengahnya masuk ke kantong calo.

"Apabila pasien ini datang dengan menggunakan website, pembagiannya adalah 50 persen untuk calo yang ada di website itu yang mengantarkan, dan 50 persen untuk pemilik aborsi. Sedangkan yang 50 persen ini dibagi oleh tim pendukung (dokter, bidan, pembantu) dan pemilik tempat aborsi," jelasnya.

"Artinya mastermind ini kita akan dalami sindikat calo ini. Kami tim akan bekerja keras untuk membuat terang benderang rangkaian ini," pungkasnya.

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus, Jumat (25/9/2020). [Dok. Polda Metro Jaya]

32 Ribu Janin

Load More