SuaraJakarta.id - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah selesai melakukan rekonstruksi di sebuah klinik rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, terkait kasus aborsi ilegal, pada Jumat (25/9/2020).
Dari hasil rekonstruksi itu terkuak fakta baru, di mana proses penindakan aborsi hanya membutuhkan waktu sekira lima menit.
Proses aborsi dilakukan dengan menggunakan alat vakum penyedot bakal janin yang masih berupa gumpalan darah.
"Jadi pada saat proses pengambilan vakum atau melakukan aborsi itu estimasi hanya 5 menit saja. Ini yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP, Jean Calvijn Simanjuntak.
Baca Juga: Siang Ini Polisi Rekonstruksi Kasus Aborsi 32 Ribu Janin
Sementara secara keseluruhan, proses aborsi dari mulai persiapan hingga pemulihan berlangsung sangat cepat yakni sekira 15 menit.
"Tadi saya sudah jelaskan bahwa itu dilakukan dengan sangat cepat sekali. Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai dengan pemulihan itu estimasi hanya 15 menit saja," ujarnya.
Lebih jauh, Calvijn menyebutkan berdasar hasil rekonstruksi setidaknya terungkap tiga fakta baru lainnya.
Fakta pertama terkuak bahwa klinik rumah tak berizin alias ilegal. Selain itu, oknum dokter dan bidan yang bekerja di klinik tersebut tidak memiliki kompetensi di bidangnya.
"Artinya tidak ada legalitas," ungkapnya.
Baca Juga: Klinik Aborsi Jakpus Terkuak, Telah Gugurkan 32 Ribu Janin
Fakta kedua, diketahui bahwa klinik tersebut menawarkan jasa aborsi melalui laman website www.klinikaborsiresmi.com.
Belakang diketahui bahwa website tersebut dibuat oleh oknum calo yang menjadi perantara antara calon pasien dengan pengelola klinik aborsi.
Fakta ketiga, terkuak bahwa peran calo dalam kasus aborsi puluhan ribu janin ini ternyata sangat besar. Bahkan, persentase pembagian hasil dari biaya aborsi setengahnya masuk ke kantong calo.
"Apabila pasien ini datang dengan menggunakan website, pembagiannya adalah 50 persen untuk calo yang ada di website itu yang mengantarkan, dan 50 persen untuk pemilik aborsi. Sedangkan yang 50 persen ini dibagi oleh tim pendukung (dokter, bidan, pembantu) dan pemilik tempat aborsi," jelasnya.
"Artinya mastermind ini kita akan dalami sindikat calo ini. Kami tim akan bekerja keras untuk membuat terang benderang rangkaian ini," pungkasnya.
32 Ribu Janin
Berita Terkait
-
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
-
Kenali Bahaya Aborsi Terhadap Tubuh, Diduga Dilakukan LM Atas Paksaan Vadel Badjideh
-
Dosa-dosa Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani: Dugaan Pemerkosaan, Kekerasan, hingga Paksa Aborsi
-
Keceplosan Bahas Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Curiga Sosok Penyebar Isu Adalah Orang Terdekatnya
-
Lebih dari Sekadar Aborsi: Kebijakan Trump Bisa Picu Krisis Kesehatan Global
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan